Home / Berita Utama / Fraksi Demokrat Soroti Perekrutan Tenaga PJLP pada Dinas Damkar dan BPBD  

Fraksi Demokrat Soroti Perekrutan Tenaga PJLP pada Dinas Damkar dan BPBD  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Fraksi Demokrat DPRK Kaimana menyoroti sistim perekrutan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar mempertimbangkan kemampuan dan keahlian.

Juru bicara fraksi, Marthina Putnarubun menyampaikan ini dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025, Selasa (11/8/2026).

Dikatakan, pengadaan tenaga PJLP pada dua OPD ini perlu mengedepankan kemampuan dan keahlian serta minimal memiliki sertifikat, karena pelayanan yang akan diberikan berkaitan dengan keselamatan diri dan keselamatan orang lain.

Baca Juga:  Tanggapi Fraksi Otsus, Pemda akan Siapkan Regulasi Khusus Sistem Informasi Kependudukan Orang Asli Papua

“Rekrutmen bukan berdasarkan keinginan, tetapi harus berdasarkan atas kebutuhan, karena tugas pelayanan yang akan dilaksanakan itu bertindak atas nama pemerintah daerah,” tegas Marthina Putnarubun.

Menjawab ini, Bupati Kaimana, Hasan Achmad mengatakan, Pemerintah Daerah sepakat bahwa keselamatan petugas di lapangan serta keselamatan masyarakat yang dilayani adalah prioritas utama yang menuntut profesionalisme, kelayakan fisik, dan keahlian nyata dalam penanganan darurat kebencanaan.

“Terima kasih atas perhatian dan saran strategis dari Fraksi Demokrat mengenai pentingnya mengedepankan aspek kompetensi, keahlian, dan sertifikasi dalam rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kaimana,” ujarnya.

Baca Juga:  Lantik Pengurus PWI Kaimana, Bustam Ingatkan Insan Pers Kolaborasi Bangun Daerah

Sebagai tindak lanjut konkret, Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Kepala BPBD agar dalam setiap proses seleksi dan pembaruan kontrak tenaga PJLP ke depan, wajib mensyaratkan kepemilikan sertifikat keahlian atau pelatihan dasar penanggulangan kebakaran/bencana sebagai instrumen kelayakan demi keselamatan bersama. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pembangunan Rampung, Gedung KDMP Kampung Trikora Menunggu Difungsikan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kampung Trikora, Distrik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *