Home / Berita Utama / Fraksi Demokrat Soroti Perekrutan Tenaga PJLP pada Dinas Damkar dan BPBD  

Fraksi Demokrat Soroti Perekrutan Tenaga PJLP pada Dinas Damkar dan BPBD  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Fraksi Demokrat DPRK Kaimana menyoroti sistim perekrutan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar mempertimbangkan kemampuan dan keahlian.

Juru bicara fraksi, Marthina Putnarubun menyampaikan ini dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025, Selasa (11/8/2026).

Dikatakan, pengadaan tenaga PJLP pada dua OPD ini perlu mengedepankan kemampuan dan keahlian serta minimal memiliki sertifikat, karena pelayanan yang akan diberikan berkaitan dengan keselamatan diri dan keselamatan orang lain.

Baca Juga:  Dikabarkan Banyak Ikan Mati di Perairan Triton, Dinas Perikanan dan DLH Akan ke Lokasi

“Rekrutmen bukan berdasarkan keinginan, tetapi harus berdasarkan atas kebutuhan, karena tugas pelayanan yang akan dilaksanakan itu bertindak atas nama pemerintah daerah,” tegas Marthina Putnarubun.

Menjawab ini, Bupati Kaimana, Hasan Achmad mengatakan, Pemerintah Daerah sepakat bahwa keselamatan petugas di lapangan serta keselamatan masyarakat yang dilayani adalah prioritas utama yang menuntut profesionalisme, kelayakan fisik, dan keahlian nyata dalam penanganan darurat kebencanaan.

“Terima kasih atas perhatian dan saran strategis dari Fraksi Demokrat mengenai pentingnya mengedepankan aspek kompetensi, keahlian, dan sertifikasi dalam rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kaimana,” ujarnya.

Baca Juga:  Penyidik Panggil Baru Mulai Patah-Patah Jari Lalu Menangis

Sebagai tindak lanjut konkret, Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Kepala BPBD agar dalam setiap proses seleksi dan pembaruan kontrak tenaga PJLP ke depan, wajib mensyaratkan kepemilikan sertifikat keahlian atau pelatihan dasar penanggulangan kebakaran/bencana sebagai instrumen kelayakan demi keselamatan bersama. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Disetujui Lima Fraksi Dewan, Perubahan APBD Tahun 2026 Kaimana Ditetapkan  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Setelah melewati pembahasan yang cukup alot, akhirnya lima fraksi di DPRK …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *