
KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana menunda waktu pelaksanaan pembahasan APBD Perubahan tahun 2026 yang seyogyanya telah dijadwalkan mulai 14 September hingga 24 September 2026.
Penundaan disebabkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRK, akibat masih menunggu selesainya proses sinkronisasi teknis dari sistem keuangan (Siskeu) Otsus ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun menyampaikan ini saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026). Menurutnya, keterlambatan finalisasi dokumen KUA-PPAS ini disebabkan Pemerintah Daerah masih menunggu finalisasi satu item program yakni sinkronisasi sistim keuangan Otsus.
“Kami DPRK sudah bersurat ke Bupati dan kita juga sudah komunikasi dengan pak Sekda selaku ketua tim anggaran untuk KUA-PPAS segera diserahkan. Namun karena ada perubahan terkait dana Otsus sehingga mereka juga masih menunggu itu, apalagi sekarang aturan penggunaan dana Otsus dari pusat sekarang cukup ketat. Kalau untuk tingkat OPD sudah selesai,” ungkap Ketua DPRK.
Senada, Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Emanuel Rahail juga menjelaskan, Badan Musyawarah DPRK Kaimana telah menjadwalkan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD pada 14 September hingga 24 September 2026. Namun, agenda tersebut ditunda karena dokumen belum diterima.
Menurut Rahail, surat Pemda Kaimana tertanggal 14 September 2026 menerangkan bahwa RAP penggunaan Dana Otonomi Khusus Tahun 2026 telah final pada 11 September 2026, namun masih dalam proses sinkronisasi teknis dari sistem keuangan Otsus ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Dikatakan, pemerintah daerah meminta agar pembahasan tetap dapat dilakukan sambil menunggu proses sinkronisasi selesai, tetapi DPRK memilih menunda pembahasan, sampai dokumen KUA-PPAS benar-benar final dan disampaikan secara resmi.
“Untuk program OPD memang sudah rampung, tinggal menunggu sinkronisasi sistim keuangan Otsus saja. Dan kami berpandangan, pembahasan tanpa dokumen yang valid berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penganggaran daerah,” ujarnya sembari meminta Pemerintah Daerah agar setelah rampung secepatnya menyerahkan ke DPRK. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik