Home / Berita Utama / Ketua Bawaslu: Sebanyak 181 TPS di Kaimana Rawan

Ketua Bawaslu: Sebanyak 181 TPS di Kaimana Rawan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong menegaskan, sejumlah 181 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kaimana rawan Pemilu, dengan indikator yang berneda-beda. Kerawanan dimaksud erat kaitannya dengan daftar pemilih, pengguna hak pilih dan penentuan untuk mendapatkan surat suara.

Kopong menyampaikan ini menanggapi pertanyaan DPRD Kaimana terkait titik rawan Pemilu di Kabupaten Kaimana saat pegelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan KPUD dan Bawaslu di Ruang Paripurna DPRD Kaimana, Selasa (5/3).

“Kalau ditanya dimana titik rawan Pemilu, versi Bawaslu adalah sejumlah 181 TPS di Kabupaten Kaimana semuanya rawan, dengan indikator yang berbeda-beda, baik terkait daftar pemilih, pengguna hak pilih dan penentuan untuk mendapatkan surat suara,” ujar Kopong.

Baca Juga:  Lindungi Perempuan dan Anak, Dinas PPPA Kaimana Bentuk Tim Relawan PERISAI

Dan versi Bawaslu juga lanjut Kopong, dari seluruh TPS yang tersebar di 7 wilayah distrik dan 86 kampung/kelurahan se-Kaimana, TPS yang paling rawan adalah Kelurahan Kota Kaimana, sedangkan daerah-daerah lain hanya berkaitan dengan kondisi geografis.

“Kenapa harus Kelurahan Kaimana Kota, karena ada dampak lain dari itu. Salah satunya ketika perhitungan suara dia menjadi rawan karna Kelurahan Kaimana Kota itu 1 Dapil, yang hasilnya bisa terakumulasi. Jadi ketika ada proses pungut hitung yang misalnya tidak sesuai, itu potensinya sudah mulai muncul disitu,” ungkapnya.

Solusi yang harus diambil lanjutnya adalah, saksi TPS harus dilatih oleh Bawaslu melalui bimbingan teknis terpadu untuk menyamakan persepsi, karena persoalan yang sering terjadi selama ini justru terjadi di tempat yang transparan yakni TPS.

Baca Juga:  Akan ada Penerimaan 824 CPNS Formasi 2021 dan 2024 Untuk Kabupaten Kaimana

“Kalau untuk proses rekap di distrik itu istilahnya tertutup, hanya diikuti oleh orang yang di undang. Tapi proses pungut hitung di TPS itu merupakan tempat yang paling transparan, semua bisa menyaksikan itu. Jadi kerawanan itu berkaitan dengan kondisi geografis, kepatuhan prosedur dan tata cara pencoblosan,” imbuhnya.

Ditambahkan, untuk mengatasi kerawanan ini, perlu menjadi tugas bersama baik Bawaslu, KPU maupun peserta Pemilu. “Kalau masalah kerawanan, saya pikir ini tugas kita bersama baik KPU, Bawaslu, juga ada peserta pemilu sendiri. Mari kita kawal bersama-sama,” pungkasnya. |CR13|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *