Home / Berita Utama / Ketua Bawaslu: Sebanyak 181 TPS di Kaimana Rawan

Ketua Bawaslu: Sebanyak 181 TPS di Kaimana Rawan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong menegaskan, sejumlah 181 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kaimana rawan Pemilu, dengan indikator yang berneda-beda. Kerawanan dimaksud erat kaitannya dengan daftar pemilih, pengguna hak pilih dan penentuan untuk mendapatkan surat suara.

Kopong menyampaikan ini menanggapi pertanyaan DPRD Kaimana terkait titik rawan Pemilu di Kabupaten Kaimana saat pegelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan KPUD dan Bawaslu di Ruang Paripurna DPRD Kaimana, Selasa (5/3).

“Kalau ditanya dimana titik rawan Pemilu, versi Bawaslu adalah sejumlah 181 TPS di Kabupaten Kaimana semuanya rawan, dengan indikator yang berbeda-beda, baik terkait daftar pemilih, pengguna hak pilih dan penentuan untuk mendapatkan surat suara,” ujar Kopong.

Baca Juga:  Serentak di 13 Titik, KPU Kaimana Mulai Lakukan Coklit Data Pemilih Untuk Pilkada

Dan versi Bawaslu juga lanjut Kopong, dari seluruh TPS yang tersebar di 7 wilayah distrik dan 86 kampung/kelurahan se-Kaimana, TPS yang paling rawan adalah Kelurahan Kota Kaimana, sedangkan daerah-daerah lain hanya berkaitan dengan kondisi geografis.

“Kenapa harus Kelurahan Kaimana Kota, karena ada dampak lain dari itu. Salah satunya ketika perhitungan suara dia menjadi rawan karna Kelurahan Kaimana Kota itu 1 Dapil, yang hasilnya bisa terakumulasi. Jadi ketika ada proses pungut hitung yang misalnya tidak sesuai, itu potensinya sudah mulai muncul disitu,” ungkapnya.

Solusi yang harus diambil lanjutnya adalah, saksi TPS harus dilatih oleh Bawaslu melalui bimbingan teknis terpadu untuk menyamakan persepsi, karena persoalan yang sering terjadi selama ini justru terjadi di tempat yang transparan yakni TPS.

Baca Juga:  Catatan Asmara DPRPB Jamiah Qomariah: Dari Urusan Ibadah Hingga Rumah Karantina ODGJ

“Kalau untuk proses rekap di distrik itu istilahnya tertutup, hanya diikuti oleh orang yang di undang. Tapi proses pungut hitung di TPS itu merupakan tempat yang paling transparan, semua bisa menyaksikan itu. Jadi kerawanan itu berkaitan dengan kondisi geografis, kepatuhan prosedur dan tata cara pencoblosan,” imbuhnya.

Ditambahkan, untuk mengatasi kerawanan ini, perlu menjadi tugas bersama baik Bawaslu, KPU maupun peserta Pemilu. “Kalau masalah kerawanan, saya pikir ini tugas kita bersama baik KPU, Bawaslu, juga ada peserta pemilu sendiri. Mari kita kawal bersama-sama,” pungkasnya. |CR13|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Kapolres Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan      

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana menggelar apel kesiapan tanggap darurat bencana tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *