Home / Berita Utama / Catatan Asmara DPRPB Jamiah Qomariah: Dari Urusan Ibadah Hingga Rumah Karantina ODGJ

Catatan Asmara DPRPB Jamiah Qomariah: Dari Urusan Ibadah Hingga Rumah Karantina ODGJ

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Sepulang dari Kampung Wanggita Distrik Teluk Arguni dan Tanusan Distrik Arguni Bawah, anggota DPR Papua Barat Jamiah Qomariah, S.Ag.,M.Pd melanjutkan pertemuan dengan konstituennya di wilayah Kota Kaimana, Jumat (14/2/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Grand Papua Hotel ini merupakan bagian dari kegiatan jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota DPR Papua Barat Daerah Pemilihan Kabupaten Kaimana dalam mengisi masa Reses I Tahun 2025.

Dalam pertemuan tersebut, politisi Partai Demokrat ini menerima cukup banyak saran, masukan bahkan permintaan dari perwakilan elemen masyarakat Kaimana sebagai catatan aspirasi masyarakat (asmara) untuk diperjuangkannya di DPR Papua Barat.

Baca Juga:  Tujuh OPD Lingkup Pemkab Kaimana Terima Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman

Catatan asmara dimaksud diantaranya adalah; kebutuhan pagar gereja dan pengadaan lonceng gereja, kebutuhan air bersih, alat tangkap untuk sektor perikanan, akses jalan lingkungan, rumah guru, pengadaan alat kerja tukang, sekretariat bersama suku nusantara, listrik subsidi hingga tempat karantina bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Menanggapi ini, anggota DPRPB Jamiah Qomariah mengatakan, aspirasi yang disampaikan ini akan ditampung dan disampaikan dalam rapat-rapat internal dewan, maupun rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Namun pada kesempatan itu ia juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tidak semua usul saran dan kebutuhan yang disampaikan, harus dijawab oleh DPR maupun pemerintah provinsi, karena ada juga yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Baca Juga:  Ketua dan Anggota Tim Penggerak PKK 6 Distrik Dilantik

Untuk itu, ia berjanji akan menyampaikan beberapa usul saran masyarakat yang menjadi kewenangan kabupaten kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana. Sebaliknya, usul saran yang menjadi kewenangan provinsi, akan dibawanya ke tingkat provinsi.

“Jadi tidak semua harus dijawab oleh provinsi, karena ada usul saran yang menjadi kewenangan kabupaten. Untuk itu, semua aspirasi ini saya tampung dan kalau yang berkaitan dengan kewenangan kabupaten akan saya sampaikan ke pemerintah kabupaten, sedangkan yang menjadi kewenangan provinsi akan saya sampaikan dalam rapat-rapat internal DPR provinsi maupun dengan pemerintah provinsi,” pungkasnya. |red|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *