KAIMANANEWS.COM – Sedikitnya tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Pemerintah Kabupaten Kaimana sendiri mendapat penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan predikat penilaian tertinggi dari Ombudsman.
Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara yang berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Lembaga ini berwenang untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi atau pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Tujuh OPD dimaksud adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana sendiri dengan nilai 94,63 kategori A (zona hijau), disusul Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dengan nilai 95,15; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan nilai 95.
Puskesmas Kaimana dengan nilai 94,90; Dinas Kesehatan dengan nilai 94,31; Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dengan nilai 94,30; Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan KB dengan nilai 94,15.
Piagam penghargaan diserahkan secara resmi oleh Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi kepada perwakilan OPD terkait pada kegiatan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Jumat (25/4/2025).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, Arifin Sirfefa, SKM,MM menanggapi penghargaan yang diterima mengatakan, penghargaan ini merupakan cambuk untuk memotivasi dirinya dan seluruh jajaran kesehatan untuk terus giat bekerja dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. |isw|