Home / Berita Utama / Polres Kaimana Amankan 1000 Lebih Tabung Gas

Polres Kaimana Amankan 1000 Lebih Tabung Gas

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Selain mengamankan 16 unit kapal berstatus besi tua pasca kebakaran pada 21 Maret lalu, Kepolisian Resor Kaimana juga mengamankan kurang lebih 1000 buah tabung gas milik PT. Jaya Sakti Las (JSL) yang ditempatkan di area Pelabuhan Kaimana.

Tabung gas ini telah dipasangkan garis polisi (police line), untuk selanjutnya akan dipindahkan ke tempat yang lebih aman agar terhindar dari ledakan akibat panas.

Hal ini diungkap Wakapolres Kaimana, Kompol Ismail Ibrahim pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kaimana, Selasa (26/3/2019).

Wakapolres jelaskan, selain terfokus pada masalah kapal, pihaknya juga mengamankan ribuan tabung gas dan tabung oksigen yang ada disekitar lokasi kapal.

Baca Juga:  Mutasi 6 Perwira, Kapolres: Ini Bentuk Penyegaran

Tabung gas dan tabung oksigen ini lanjut Wakapolres, direncanakan akan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman, mengingat kawasan pelabuhan laut Kaimana yang sangat terbuka dan dikuatirkan tabung bakal meledak akibat cuaca panas. Namun pemindahan belum dapat dilakukan karena hasil koordinasi dengan pihak pelabuhan belum ditanggapi.

“Selain terfokus pada kapal, kita juga sudah mempolice line gas. Tabung gas dan oksigen ini masih aktif sehingga sebaiknya dipindahkan ke tempat yang lebih aman agar jangan sampai terjadi ledakan akibat panas. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pelabuhan tapi belum ada tanggapan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wabup Kaimana Isak Waryensi Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke 29

Kesempatan yang sama, DPRD Kaimana melalui pimpinan rapat Ketua DPRD Frans Amerbay, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan kapal besi tua. DPRD juga mendesak agar barang bukti berupa kapal dan tabung gas diamankan dan dipolice line untuk kepentingan penyidikan.

“Bahwa tabung gas dan oksigen, serta kapal itu tolong segera disingkirkan dari pelabuhan. Carikan tempat yang aman tetapi harus tteap dipolice line karena itu merupakan barang bukti. Kami rekomendasikan kepada Pemda dan Kepolisian untuk memproses masalah ini secara hukum,” tegas Frans. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *