
HASIL seleksi tertulis guru kontrak lingkup Pemkab Kaimana yang dilaksanakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga beberapa waktu lalu dibatalkan.
Pembatalan dilakukan untuk mencegah adanya guru kontrak yang menerima SK, namun tidak pernah turun ke kampung untuk melaksanakan tugas mengajar.
Keputusan pembatalan terhadap hasil seleksi guru kontrak ini, disampaikan secara resmi oleh Bupati Kaimana Matias Mairuma pada Sidang Paripurna DPRD Kaimana, Selasa (14/5/2019).
Disela menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2018, Bupati mengatakan, SK kontrak hanya diberikan kepada guru yang benar-benar berada di tempat tugas dan berdiri dihadapan siswa untuk mengajar.
“Di sidang dewan yang terhormat ini, saya menyampaikan membatalkan proses seleksi guru kontrak. Besok saya ke kampung dengan notebook dan printer. Dapat guru honor ada mengajar didalam kelas saya berikan SK. Dari pada orang datang kita buat kontrak di kantor, tapi dia tidak turun ke kampung,” tegasnya.
Bupati berharap, DPRD juga satu pikiran dengannya terkait kebijakan perekrutan guru kontrak. Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk membangun Kaimana agar menjadi lebih baik.
“Saya harap anggota DPRD satu pikiran tentang hal ini. Mari kita bangun Kaimana ini dengan baik. Sehingga ketika masa tugas bapak-ibu berakhir, ada satu tanda kecil yang ditinggalkan. Ketika kita berpikir yang besar itu menjadi sulit, kita melangkah juga terbatas, kita lakukan hal-hal yang kecil tapi ada bekasnya,” pungkas Bupati. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik