Home / Berita Utama / Gaji 13 dan THR ASN Kaimana Cair Pekan Depan

Gaji 13 dan THR ASN Kaimana Cair Pekan Depan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Tunjangan Hari Raya(THR)dan gaji 13 bagi ASN Lingkup Pemda Kaimana akan dicairkan pekan depan. Waktu pembayaran dijadwalkan paling lambat 24 Mei 2019. Saat ini proses pencairan dana ke masing-masing OPD sedang dilakukan. Pemberian THR dan gaji 13 ini mengacu pada PP No 36 Tahun 2019.

Demikian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana, Arsami, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(16/5/2019. Dikatakan, Peraturan Bupati sudah diterbitkan untuk menindaklanjuti amanat PP 36 Tahun 2019 terkait pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga:  Bupati Kaimana Tinjau Ruas Jalan Rusak Trans Papua Barat Penghubung Kaimana-Teluk Bintuni

”Untuk pembayaran THR dan gaji 13 tahun anggaran 2019 ini, sudah Pemda Kaimana tindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati terkait aturan dan mekanisme pencairan.  Sekarang dananya sedang diproses untuk dialokasikan ke masing-masing OPD,” jelas Arsami.

Dijelaskan,  THR tidak hanya dibayarkan kepada ASN yang beragama muslim, tetapi juga non muslim, sama seperti gaji 13 yang juga dibayarkan kepada seluruh ASN. Namun untuk gaji 13 akan dibayarkan setelah lebaran, sedangkan THR dijadwalkan paling lambat tanggal 24 Mei. “ THR dan Gaji ke 13 ini aturannya diberikan untuk semua ASN, masing-masing 1 bulan gaji karena Desember nanti tidak ada THR Natal,”terang Arsami.

Baca Juga:  KKST Kaimana Gelar Semarak Ramadan dengan Berbagi Takjil di Jalan Raya

Sementara untuk non ASN menurut Arsami, tidak ada THR dan Gaji 13 karena tidak ada dalam aturan. ”Yang dibayarkan sesuai aturan itu hanya untuk ASN. Dengan demikian untuk non ASN dalam hal ini tenaga honor/kontrak tidak mendapatkan THR maupun gaji ke 13,” pungkasnya. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *