
BELUM adanya aturan terkait batasan kepemilikan tanah membuat masyarakat dengan gampangnya menguasai lahan hingga mencaplok kawasan hutan. Jika ini terus dibiarkan, maka dikuatirkan 10 hingga 20 tahun mendatang, hutan Kaimana akan habis.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV Kaimana, Ir. F.I Lawalata pada kegiatan Lokakarya Pembangunan Berkelanjutan yang digelar Yayasan Econusa Foundation di Grand Papua Hotel beberapa waktu lalu, mengatakan, sangatlah tidak bijaksana jika lahan berhektar-hektar hanya dimiliki oleh satu orang.
Untuk itu lanjutnya, perlu ada peraturan yang harus ditaati oleh semua pihak terkait batas kepemilikan tanah, terutama yang berada di area perhutanan. Dikatakan, jika semua lahan yang disebut hutan, dicaplok sebagai milik pribadi dan dijual untuk dijadikan lahan perkebunan, maka suatu saat hutan Kaimana akan habis.
“Ini sangat disayangkan jika kita yang sudah memahami betapa pentingnya hutan, membodohi masyarakat dengan membeli hutan berhektar-hektar dari mereka untuk kepentingan kita. Jika hal ini terus dibiarkan, maka secara tidak langsung kita telah menciptakan ancaman baru bagi hutan kita,” ujarnya.
Lawalata lebih lanjut mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya mendorong agar adanya satu peraturan khusus terkait batas kepemilikan tanah. Melalui aturan ini, diharapkan ada batasan antara tanah garapan milik pribadi dan lahan hutan, sehingga tidak ada yang mencaplok hutan sebagai hak milik.
Selain itu, dengan adanya aturan batasan kepemilikan tanah, Pemerintah juga dapat membatasi setiap orang untuk tidak memiliki lahan yang terlalu luas apalagi sampai menguasai hutan. “Saya mengajak kita semua untuk mensuport peraturan terkait batas kepemilikan lahan yang sedang kami siapkan. Dengan begitu kita sudah membantu masyarakat dan melindungi hutan untuk kebutuhan jangka panjang,” ujarnya.
Ia juga lebih jauh mengajak masyarakat adat agar tidak lagi menjual lahan. Tanah yang ada disarankan agar ditanami tanaman perkebunan yang kelak bisa mendatangkan hasil. |KNT|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik