
PANDEMI Corona Virus Diseas 19 juga berdampak pada pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 yang diselenggarakan Badan Pusat Stastistik (BPS). Sensus Penduduk Online (SPO) yang semula digelar 15 Februari hingga 31 Maret 2020, diperpanjang hingga bulan Mei 2020.
Hal ini disampaikan Kepala BPS Kabupaten Kaimana, Melianus Wamafwa, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan kondisi negara yang masih menghadapi Covid 19, maka waktu yang telah ditentukan untuk melaksanakan SPO diperpanjang hingga pada bulan Mei.
Perpanjangan waktu yang diberikan oleh BPS pusat untuk Sensus Penduduk Online adalah 1 Maret hingga 29 Mei 2020. Ia mengajak masyarakat untuk dapat mengisi data diri secara online ke alamat website sensus.bps.go.id.
Selain Sensus Penduduk Online lanjut Melianus, berdasarkan surat edaran dari BPS Pusat juga, kegiatan Sensus Penduduk door to door juga ditiadakan untuk sementara waktu.
“Mengingat kondisi Indonesia sekarang ini, Kepala BPS pusat menyurati kami terkait dengan perpanjangan waktu SPO dan meniadakan sensus penduduk door to door. Kami berharap masyarakat dapat mengisi data diri melalui alamat website yang telah kami berikan,” ujar Melianus. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik