



KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kaimana, Kamis (13/8/2020) musnahkan 15 Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum periode Januari sampai April dan periode Mei sampai Agustus 2020.
Pemusnahan yang berlangsung di Halaman Rumah Makan Kawan Baru, Kilo 2 Jalur Tanggaromi ini turut disaksikan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)Kabupaten Kaimana.
Selain pemusnahan barang bukti, pihaknya juga mengembalikan barang bukti sitaan dari perkara pencurian yang terjadi di Kantor Distrik Kaimana, sebesar Rp.33.664.000 dari total kerugian sebesar Rp.50 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kaimana, Leonard Hasudungan, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti 15 perkara yang kasusnya sudah diputuskan.
“Ini barang bukti 15 perkara, yang terjadi periode Januari sampai dengan April 2020, kemudian periode Mei sampai dengan Agustus 2020. Ada berbagai jenis barang bukti yang kami musnahkan hari ini yakni senjata tajam, narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, senjata api serta lainnya yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan,” jelas Leonard Hasudungan.

Leonard juga mengatakan, selain pemusnahan barang bukti, pihaknya juga mengembalikan barang bukti kasus pencurian yang terjadi di Kantor Distrik Kaimana, dengan total kerugian sebesar Rp. 50 juta.
“Memang kerugian senilai 50 juta, namun yang berhasil diselamatkan sekitar 35.664.000. Barang bukti tersebut telah kami kembalikan kepada pihak korban dalam hal ini Kepala Distrik Kaimana,” kata Leonard.
Sementara terkait berat BB narkoba, Hasudungan mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan karena beratnya sendiri tidak termuat dalam daftar. “Kalau barang bukti narkoba, yang diserahkan hanya item-itemnya saja,” ujarnya. |TOB|AWI|














KAIMANA NEWS Media Informasi Publik