Home / Berita Utama / 15 Hari Jelang Pendaftaran Calon, KPU Kaimana Sosialisasi Tata Cara Pencalonan

15 Hari Jelang Pendaftaran Calon, KPU Kaimana Sosialisasi Tata Cara Pencalonan

Bagikan Artikel ini:

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Rabu (19/8/2020), menggelar sosialisasi tata cara pencalonan melibatkan perwakilan partai politik pengusung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kaimana 2020.Sosialisasi

Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan KPU Kaimana ini dibuka Ketua KPU, Kristianus Maturbongs, S.Sos.

Turut hadir dalam kegiatan dimaksud, Wakapolres Kaimana Kompol Kristian Sawaki, Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong, serta perwakilan partai politik pengusung Paslon untuk Pilkada 2020.

Ketua KPU, Kristianus Maturbongs, dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tata cara pencalonan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, perubahan ketiga dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:  Panwaslu Distrik Kaimana Lantik 76 Pengawas TPS

Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi lanjut Kristianus adalah, agar bakal calon dan partai politik dapat mengetahui secara jelas proses pendaftaran pasangan calon yang diusung, sehingga tidak mengalami kendala.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah pertama dari bakal calon dan partai politik mengetahui secara jelas sehingga proses pendaftaran tidak mengalami kendala. Selain itu juga supaya memiliki kesamaan pemahaman tentang pencalonan,” ujar Kristian.

Lanjutnya, sosialisasi juga dimaksudkan agar bakal calon dan partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan pendaftaran ke KPU, terutama yang berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi oleh partai politik pengusung dan juga bakal calon.

Baca Juga:  Pasok 22 Ton Lebih Gula Pasir, CV. Senja Indah Siap Jual dengan Harga Murah

“Antara lain surat keputusanungkal dukungan dari partai politik kepada bakal calon, surat pernyataan dukungan gabungan dari parpol-parpol dan sejumlah syarat lainnya,” ungkap Kristianus.

Ditambahkan, hal penting lainnya yang diatur didalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 adalah orang yang akan menyerahkan dokumen adalah pimpinan partai politik termasuk bakal pasangan calon itu sendiri.

Kesempatan yang sama, Kristian juga mengingatkan, agar partai politik memperhatikan ketentuan-ketentuan dasar terkait protokol kesehatan. “Pada proses pendaftaran nanti, perlu juga kita tetap perhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19,” pungkasnya. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Resmi Bergulir, Bupati Hasan Serahkan SK ke Pendamping Program SAMI SAKA

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Setelah melakukan peluncuran program pada acara puncak HUT Kabupaten Kaimana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *