KAIMANANEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya menggelar focus group discussion (FGD) pengelolaan transfer ke daerah dalam rangka Otsus dan rekonsiliasi dana bagi hasil (DBH) Migas Otsus penyaluran tahun anggaran 2023.
Kegiatan yang dihadiri jajaran Bapenda dari seluruh kabupaten/kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya ini dibuka Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada bertempat di Grand Papua Hotel Kaimana, Rabu (16/10/2024).
Kepala Dinas Bapenda Provinsi Papua Barat, M. Bachri Yasin dalam sambutannya secara daring menjelaskan, kegiatan ini bertujuan; meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 33 tahun 2024.
Selain itu, membahas lebih dalam terkait implementasi PMK dimaksud dalam konteks pengelolaan dana otsus di provinsi papua barat; menyamakan persepsi dan membangun sinergi lembaga dalam pengelolaan dana Otsus, serta mendorong terjadinya perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan dana Otsus.
Dikatakan, pengelolaan dana otonomi khusus merupakan amanat undang-undang karena memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, khsusnya di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dana otsus ini lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan kesejahrteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor. Namun demikian dalam pengelolaannya, seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan baik dari sisi regulasi maupun dari sisi teknis pengelolaan.
“Bahkan kita dihadapkan juga pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang pengelolaan transfer ke daerah dalam rangka otsus yang merupakan langkah konkrit pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana otsus,” ungkapnya.
Sementara Wakil Bupati Kaimana saat pembukaan kegiatan mengatakan, pengelolaan transfer ke daerah dalam rangka otonomi khusus bukan hanya mengacu pada penyaluran dana yang ditransfer dari pemerintah pusat, namun melihat pencapaian kinerja output pengelolaannya.
Pengalokasian dana otonomi khusus dan dana bagi hasil minyak bumi otonomi khusus setiap wilayah kabupaten /kota perlu diperhatikan dengan baik, dengan mengacu pada peraturan Menteri Keuangan yang telah ada mulai dari perencanaan hingga penganggarannya, agar berdampak bagi kepentingan masyarakat di tanah Papua.
“Hadirnya peraturan menteri keuangan sangatlah penting dan bermakna bagi pelaksanaan pengelolaan dana otonomi khusus dan juga dana bagi hasil migas otonomi khusus bagi tanah Papua,” pungkas Hasbulla.
Hadir mendampingi Wakil Bupati Kaimana dalam kegiatan ini, Kabid Pendapatan Bapenda Papua Barat, Suparningsih Widiyawati dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, S.E.,M.M. |isw|