PEMERINTAH Kabupaten Kaimana melalui Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kaimana, Rabu (27/11/2019) melaksanakan Sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Perpres 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Kegiatan yang melibatkan para Pimpinan OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta para pengusaha dan kontraktor ini, dibuka Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Benyamin Nuboba dan lainnya.
Bupati dalam sambutannya mengajak para kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar komit dan konsisten menjaga mutu pekerjaan, sehingga tujuan utama lahirnya Perpres 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat dapat tercapai.
Bupati juga meminta semua pihak yang terlibat didalam pengadaan barang dan jasa, baik pimpinan OPD, PPK maupun kontraktor, agar merubah pola pikir dan pola tindak yang selama ini terkesan bekerja asal jadi. Bupati berharap, kedepan, hasil dari setiap pekerjaan pengadaan barang dan jasa harus benar-benar berkualitas.
“Kalau kita cermati baik kata percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat dalam Perpres 17 Tahun 2019, maka harusnya kita merubah pola pikir dan pola tindak kita dalam pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai sosialisasi Perpres ini hanya seremonial saja, hanya agar kita mengetahui isinya dan semua orang bersukacita dapat proyek tanpa tender, tapi hasilnya tidak berdampak pada kesejahteraan. Ini yang perlu menjadi permenungan kita bersama. Jangan lagi lakukan cara lama yang hanya berorientasi keuntungan tanpa melihat kualitas,” tegas Bupati.
Lebih jauh Bupati ingatkan, umur ekonomis sebuah pekerjaan pengadaan dan jasa biasanya adalah minimal 5 tahun. Namun yang terjadi selama ini lanjutnya, banyak pekerjaan di lapangan yang baru digunakan beberapa bulan lalu rusak. Banyak pula pekerjaan fisik yang belum selesai 100% namun dananya telah dicairkan 100%.
“Umur ekonomis sebuah proyek itu minimal 5 tahun, tapi yang terjadi, hari ini kerja tiga bulan kemudian rusak. Kita hanya menikmati paling lama 6 bulan, setelah itu barang tidak bisa lagi dipakai. Itu gara-gara rakus uang, sehingga yang diutamakan adalah keuntungan, bukan kualitas. Ini yang membuat kita tidak maju dan hanya bergerak di tempat. Kalau seperti ini kita mau salahkan siapa,” ujar Bupati.
Bupati berharap, melalui sosialisasi Perpres 16 dan 17 ini, ada peningkatan pemahaman dari para pemangku peran, baik OPD, PPK maupun pada pengusaha/kontraktor terkait sistim dan mekanisme yang wajib ditaati dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. |KNT|