KAIMANANEWS.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana, Senin (5/8/2024) menggelar konsultasi publik tindak lanjut hasil survei kepuasan masyarakat tahun 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Kaimana Jalan Utarom Krooy ini, dibuka Staf Ahli Bupati Kaimana Bidang Kesejahteraan SDM dan Perekonomian, Usman Fenetiruma, S.Sos, M.M.
Forum konsultasi publik yang digelat ini bertujuan; membantu unit pelayanan publik DPMPTSP-TK Kabupaten Kaimana mendapatkan solusi atas berbagai isu permasalahan yang dialami selama proses pelayanan kepada masyarakat.
Memberikan motivasi dan semangat kepada penyelenggara pelayanan publik DPMPTSP-TK sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai prosedur yang telah ditetapkan; mendorong unit pelayanan publik DPMPTSP-TK Kaimana berkompetisi dan bersaing dengan unit pelayanan publik lainnya; serta menumbuhkan ide kreatif yang dapat mengembangkan DPMPTSP-TK Kabupaten Kaimana.
Sementara Sekretaris DPMPTSP-TK, Andi Apsalon Bibireme, S.Sos,M.M mewakili kepala dinas mengatakan, pihaknya telah mencoba melakukan survei kepuasan kepuasan masyarakat secara swakelola sejak tahun 2020. Untuk tahun 2023, dilakukan survei selama 1 tahun dengan pembagian empat kali survei dengan jangka waktu triwulan.
Hasil survey kepuasan masyarakat tahun 2023 lanjut Andi, memberikan banyak saran masukan dan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan, sehingga melalui forum ini DPMPTSP-TK berharap bisa mendapatkan penyelesaian berbagai masalah di bidang pelayanan; mewujudkan kreativitas penyelenggara layanan dan inovasi guna mewujudkan harapan publik; dan sebagai wadah terbuka untuk mendapatkan berbagai solusi dari pemangku kepentingan.
Sementara Staf Ahli Bidang Kesejahteraan SDM dan Perekonomian, Usman Fenetiruma membacakan sambutan Sekda Kaimana mengatakan, mewujudkan partisipasi masyarakat, perlu adanya koordinasi dan kolaborasi, antara pemerintah dengan elemen masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk forum konsultasi publik.
Pemerintah Daerah lanjut Usman, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik pelaksanaan forum komunikasi publik ini dengan harapan agar semua hasil komitmen bersama dalam forum ini, dapat ditindaklanjuti secara baik dan nyata serta bermanfaat untuk perbaikan pelayanan publik bagi pengguna layanan.
“Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan pubpik mengikutsertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya membangun system penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri 100 peserta perwakilan dari OPD terkait, unsur akademisi, media masa, dunia usaha swasta dan wirausaha, BUMD, LSM, tokoh masyarakat, tokoh adat serta tamu undangan lainnya. Hadir pula sebagai nara sumber, Rahmat dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB. |isw|