KAIMANANEWS.COM – Musyawarah penyelesaian sengketa hasil verifikasi faktual (Verfak) pencalonan independen tahap I berakhir dengan ditolaknya permohonan Pemohon Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (Rambo) terhadap Termohon KPU Kabupaten Kaimana.
Musyawarah putusan terkait penyelesaian sengketa pencalonan ini sendiri digelar di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Kaimana, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sabtu (3/8/2024).
Musyawarah dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kaimana Siti Nurliah Indah Purwanti, S.H didampingi anggota Abdul Malik Furu dan John Philips Kirwa, S.H.
Hadir pula dari pihak Pemohon Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo didampingi kuasa hukum Wahyudin Ingratubun, S.H, serta Ketua KPU Kabupaten Kaimana Chandra Kirana selaku Termohon.
Pimpinan musyawarah dalam pembacaan putusan menegaskan, berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat hukum yang diuraikan, Majelis Musyawarah berkesimpulan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan tentang hasil verifikasi faktual pertama bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kaimana 12 Juli 2024 belum bersifat final.
Selain itu, Ketua Bawaslu juga tegaskan, permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. “Majelis musyawarah menilai dan memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Bawaslu sembari mengetuk palu.
Penolakan gugatan pemohon dilakukan setelah Bawaslu membaca dan mendengarkan keterangan pemohon dan termohon, mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli pemohon dan termohon, memeriksa bukti-bukti pemohon dan termohon, membaca kesimpulan pemohon dan termohon tentang duduk sengketa.
Ketua Bawaslu Kaimana menerangkan, permohonan penyelesaian sengketa pencalonan yang dilayangkan pasangan Rambo diajukan pada 15 Juli 2024 dan diterima Bawaslu pada 22 Juli 2024. Selanjutnya oleh Bawaslu Kaimana dicatat dalam buku register Nomor 001/TS.REG/0102/VII/2024.
Rambo melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Wahyudin Ingratubun, S.H ke Bawaslu Kabupaten Kaimana setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual pertama oleh KPU Kaimana berdasarkan berita acara Nomor: 2096/PL.02.1-BA/9208/2/2024 tentang hasil verifikasi faktual pertama 12 Juli 2024.
Jalannya putusan musyawarah penyelesaian sengketa pencalonan ini berjalan aman dan tertib, dibawah pengamanan ketat aparat Polres Kaimana. |isw|