Home / Berita Utama / Fraksi Golkar DPRK Kaimana Minta Pemkab Konsisten Terhadap Tahapan Penyampaian KUA-PPAS dan Ranperda APBD

Fraksi Golkar DPRK Kaimana Minta Pemkab Konsisten Terhadap Tahapan Penyampaian KUA-PPAS dan Ranperda APBD

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana meminta pemerintah daerah agar dalam menyusun dan menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD harus konsisten sesuai tahapan dan jadwal.

Hal ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah, mengingat hampir setiap tahun penyusunan APBD selalu tidak sesuai siklus dan tahapan akibat keterlambatan dalam penyampaian dokumen KUA, PPAS dan Ranperda APBD kepada DPRK.

Fraksi Golkar melalui juru bicara Ir. Ronial Seleng Rantetasak menyoroti ini dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 belum lama ini.

Baca Juga:  Kantor Pos Kaimana Mulai Salurkan BPNT dan PKH Tahap Dua

Fraksi ini mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri bahwa penyampaian Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli dan penyampaian Rancangan Perda APBD paling lambat minggu kedua bulan September. Sehingga persetujuan bersamanya dapat dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenan.

Dikatakan, keterlambatan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS serta Ranperda APBD pada akhirnya mengakibatkan terlambatnya penetapan dan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD.

“Sehingga Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah Kabupaten Kaimana agar dalam menyusun dan menyampaikan KUA, PPAS serta Ranperda APBD harus konsisten sesuai perencanaan dengan berpedoman pada tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD setiap tahun anggaran,” tegas fraksi.

Baca Juga:  Pemda dan Kejari Kaimana Teken MoU Pendampingan Dana Covid-19

Menanggapi ini, Bupati Kaimana melalui Sekretaris Daerah Drs. Donald R. Wakum membenarkan bahwa penyampaian dokumen APBD tidak sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Permendagri tentang penyusunan APBD. Hal ini disebabkan koordinasi internal dan manajemen waktu dalam proses penyusunan dokumen perencanaan belum optimal.

“Pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki sistem koordinasi lintas perangkat daerah, meningkatkan disiplin jadwal dan mengoptimalkan sinergi dengan DPRD agar proses penyusunan APBD di masa mendatang dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Sekda. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *