
KAIMANANEWS.COM- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDIP) DPRD Kaimana menyoroti masalah Landscap Pusat Jajanan Kuliner Serba Ada (Pujasera) Kaimana.
Melalui pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 di Auditorium DPRD Kaimana, fraksi yang diketuai Charli Maipauw ini mempertanyakan dokumen yang digunakan oleh Dinas Perindagkop UMKM sebagai dasar perhitungan pembayaran oleh Inspektorat.
“Jika tidak terdapat perencanaan dan pengawasan, apa dasar hukumnya untuk dilakukan pembayaran? Siapa yang berwewenang memerintahkan pihak ketiga mengerjakan pekerjaan pujasera tersebut tanpa adanya proses pelelangan di LPSE?,” tegas juru bicara Fraksi PDIP, Kamis (10/8/2023).
Fraksi ini juga mempertanyakan mengapa pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu bahkan telah mencapai progres 100% barulah diusulkan untuk dianggarkan pada APBD-P TA 2022.
“Bagaimana mekanisme pengelolaannya sejak dioperasikan hingga saat ini? Dan apa manfaat yang dirasakan oleh masyarakat setelah PJK tersebut beroperasi,”
Menanggapi ini, Bupati Kaimana Freddy Thie menjelaskan, dasar perhitungan pembayaran oleh Inspektorat adalah RAB pembangunan Landscape Pusat Jajanan Kuliner yang dipergunakan oleh Dinas Perindagkop UKM dalam pengusulan anggaran pada APBD Perubahan Tahun 2023.
Dasar hukum dilakukan pembayaran, Dinas Perindagkop UKM mengacu pada keputusan Pengadilan Negeri Kaimana. “Seperti kita ketahui bersama pekerjaan harus segera dilaksanakan dikarenakan pada bulan Maret Tahun 2022 para pedagang yang tergusur disepanjang pantai Bantemi merupakan Ruang Terbuka Hijau RTH. Konsekuensi dari relokasi ini adalah bahwa perlu disiapkan lokasi usaha bagi para pedagang tersebut dengan melakukan permohonan kepada DPRD untuk disediakan lokasi untuk berusaha,” ungkapnya.
Lanjut Bupati “Berdasarkan hasil pertemuan DPRD dengan Dinas Perindagkop UKM maka disarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana agar dapat menyediakan lokasi baru bagi para pedagang tersebut.”
Sementara terkait pengelolaan Landscape Pusat Jajanan Kuliner Bupati menyebut, saat ini dikelola oleh Organisasi Pemuda Karang Taruna dengan pertimbangan memberdayakan organisasi mitra pemerintah dalam membantu pemerintah mengelola salah satu aset Pemerintah.
“Diharapkan landscape pusat jajanan kuliner dapat dikelola dengan manajemen dan konsep yang lebih profesional, sehingga berdampak pada meningkatnya potensi PAD dari sektor perdagangan dan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan bagi para pelaku usaha (pedagang Lapak Jualan) yang ada di Landscape Pusat Jajanan Kuliner,” pungkas Bupati. |SMI|RED|
















KAIMANA NEWS Media Informasi Publik