KAIMANANEWS.COM – Kepala Cabang Bank Papua Kaimana, Bahtiar Agung Marimbun mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara elektronik melalui sejumlah kanal yang dibuka Bank Papua seperti ATM, EDC maupun Gopay.
Bahtiar menyampaikan ini setelah memperhatikan jika selama ini masih banyak wajib pajak yang antri di bank untuk melakukan pembayaran dan belum familiar dengan sistim pembayaran elektronik.
Dikatakan, sejak adanya kerjasama pelayanan antara Bank Papua dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait penerimaan pajak daerah, ada beberapa kanal penerimaan yang dibuka untuk pembayaran PBB yakni ATM, Elektronic Data Capture (EDC) yang ditempatkan di Bapenda, serta Gopay.
“Kalau saya perhatikan masih banyak wajib pajak khusus PBB yang datang antri di Bank. Padahal untuk pembayaran PBB ini ada beberapa kanal penerimaan yang kami buka yaitu melalui ATM, EDC dan gopay,” ungkapnya saat launching penggunaan CMS (Cash Management System), SIPANDA (Sistem Informasi Pengelolaan Anggaran Daerah) dan Internet Banking Bank Papua, Selasa (23/7/2024) lalu.
Ia juga menjelaskan, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini sekaligus untuk memudahkan transaksi, Bank Papua juga memiliki produk-produk digital banking seperti SMS banking, mobile banking, digital internet banking Kris, EDC dan mesin ATM.
“Semua ini bertujuan agar transaksi keuangan dapat dilakukan oleh nasabah dimana saja dan kapan saja,” ungkapnya di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana.
Menutup pernyataannya, Bahtiar mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah yang secara bertahap menghadirkan layanan internet untuk masyarakat hingga ke kampung-kampung.
”Tentu ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan kami dari bank juga sangat terbantu karena masyarakat bisa menggunakan layanan internet ini untuk transaksi ekonomi dan juga transaksi perbankan dari kampung,” pungkasnya. |isw|