

KEJAKSAAN Negeri Kaimana (Kejari) merilis, jumlah kasus tabrak celana anak atau pencabulan tergadap anak dibawah umur di Kaimana, sejak Januari hingga Juli 2020, mencapai 31 kasus.
Kasus ini menempati urutan pertama terbanyak dari total perkara di Kabupaten Kaimana yang ditangani Kejaksaan sejak Januari hingga Juli 2020.
Hal ini disampaikan Kajari Kaimana, Sutrisno Margi Utomo SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Willy Ater, SH, Selasa (21/7/2020).
“Sejauh ini, sejak Januari sampai bulan ini, ada 31 perkara yang kita tangani. Jadi memang perkara pencabulan anak dibawah umur cukup tinggi di Kaimana dibanding perkara-perkara lainnya,” terang Kasi Pidsus.
Dijelaskan, kasus pencabulan tersebut, kebanyakan pelakunya adalah orang dekat dengan korban, dalam hal ini masih ada ikatan keluarga.

“Rata-rata orang dekat yang melakukannya, bahkan ada yang orangtuanya sendiri. Dan ini dilakukan secara terus menerus, dalam hal ini berulang-ulangm,” ungkapnya.
Dari total 31 kasus yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, ada 4 kasus yang proses perkaranya tengah berjalan, sedangkan lainnya belum.
Dengan tingginya kasus ini, Kejaksaan Negeri Kaimana mengajak Pemerintah Daerah untuk turut memberikan perhatian terhadap meningkatnya kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Kami harap Pemda turut memperhatikan kondisi Kaimana yang marak akan pencabulan anak ini. Tingkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan bila perlu sediakan tempat pendampingan khusus bagi korban, karena pasti dengan adanya kejadian tersebut mentalnya terganggu,” tutupnya. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik