
KAIMANANEWS.COM- Kejaksaan Negeri Kaimana berhasil selamatkan uang negara dari kegiatan pekerjaan pembangunan jalan Kambala Tairi Distrik Buruway yang berdasarkan perhitungan mengalami kemahalan dari harga yang seharusnya.
Total dana yang langsung diserahkan ke rekening kas umum daerah dimaksud adalah sebesar Rp.114.256.000. Dana tersebut masing-masing berasal dari PT. Portal Engineering Perkasa sebesar Rp.93.520.000 dan PT. Mandiri Cakti Consultindo sebesar Rp.20.736.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH,MH melalui Siaran Pers Nomor B-1/R.2.14/Kph.3/03/2022 yang diterima Kaimana News.Com, Jumat (11/3/2022) menjelaskan, pengembalian kerugian negara atas kemahalan harga pekerjaan perencanaan teknis pembangunan jalan Kambala-Tairi Tahun 2017 dan Tahun 2019 dimaksud, dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kaimana pada 11 Januari 2022 lalu melakukan penyelidikan atas tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut.

Menurut Kajari, dana pekerjaan perencanaan teknis pembangunan jalan Kambala-Tairi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana dimaksud senilai Rp.993.850.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak terkait serta hasil pekerjaan di lapangan, pihak Kejaksaan kemudian mengirim surat ke Inspektorat Kabupaten Kaimana untuk melakukan perhitungan.
Sesuai hasil perhitungan yang dilakukan pihak Inspektorat, kemahalan harga atas pekerjaan tahun 2017 sebesar Rp.114.256.000 dan tahun 2019 sebesar Rp.93.520.000. Dana tersebut lanjut Kajari, langsung dikirim ke rekening kas umum daerah pada Kamis 10 Maret 2022. |RED|KN1|



KAIMANA NEWS Media Informasi Publik