Home / Berita Utama / Kejari Kaimana Sidik Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi

Kejari Kaimana Sidik Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi

Bagikan Artikel ini:

KASUS dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al-Hijrah Kampung Karawawi, Distrik Buruway sebesar Rp.1 Miliar yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Kaimana Tahun 2020 dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana (P-8) Nomor: Print-01/R.2.14/Fd.1/03/2021 Tanggal 23 Maret 2021.

“Berdasarkan laporan dari panitia pembangunan Masjid AL-Hijrah pada bulan Juni lalu, telah melalui penyelidikan Kejaksaan dan kini dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan untuk ditindaklanjuti” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH,MH melalui Kasi Intel Diki Wahyu, SH di Halaman Kantor Kejari Kaimana, Rabu (24/03/2021).

Baca Juga:  Kampung Edor Resmi Luncurkan Website, Bupati Sebut Kampung Edor Selangkah Lebih Siap

Dalam keterangan persnya, Kasi Intel Kejari menyebut, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan Masjid AL-Hijrah tersebut disangkakan pada bulan Juli 2020 oleh panitia pembangunan Masjid AL-Hijrah.

Kasus ini berawal dari proposal yang dimasukan ke Pemerintah Daerah dengan permintaan sesuai proposal sebesar Rp.1 Milliar, yang mana pada proposal diusulkan melalui APBD Perubahan Kabupaten Kaimana Tahun 2020 yang disetujui oleh DPRD Kaimana yang pada bulan November 2020.

“Setelah disetujui menurut DPAnya BPKAD, kemudian BPKAD pada tanggal 18 Desember  2020 langsung mentransfer dana hiba tersebut ke rekening Masjid AL-Hijrah berdasarkan surat perintah membayar langsung (LS) dari Kepala BPKAD Kaimana,” jelasnya. .

Baca Juga:  Lakukan Pembinaan Teritorial, Dandim 1804 Kaimana Anjangsana ke Kampung Werafuta

Namun demikian menurut hasil penyelidikan dari pihak kejaksaan, bahwa sampai Masjid tersebut pada tahap penyelesaian, namun tidak pernah menggunakan dana hibah dari Pemerintah Daerah, melainkan menggunakan dana bantuan atau sumbangan dari masyarakat.

Menurut Diki, sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kaimana telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi guna mencari dan menentukan tersangkanya.

“Menurut hasil pemeriksaan saksi bahwa dana hibah tersebut tidak pernah digunakan  untuk membangun masjid mulai dari penyiapan bahan, pembangunannya hingga tahapan penyelesaian. Kini kami naikan status ke penyidikan. Sampai saat ini sudah 5 saksi yang telah kami mintai keterangan,” ungkap Diki. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *