
PEMERINTAH Kabupaten Kaimana bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) untuk pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kaimana Tahun 2020.
Penandatanganan NHPD dimaksud dilakukan secara resmi oleh Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma, Ketua KPU Kaimana Kristianus Matias Maturbongs. S.Sos dan Ketua Bawaslu Karolus Kopong Sabon, SE di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Selasa (1/10/2019).
Turut hadir menyaksikan penandatanganan NHPD, Sekretaris Daerah Rita Teurupun, S.Sos, Asisten I Setda Kaimana Luther Rumpumbo, S.Pd, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Arsami, SE, Sekretaris KPU Ahmad Rifai Lakut, S.Ip, serta sejumlah anggota KPU dan Bawaslu bersama staf sekretariat.
Adapun total dana yang digelontorkan adalah sebesar Rp.55.028.739.000. Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2019 dan 2020 tersebut masing-masing dialokasikan kepada KPU sebesar Rp.41.000.765.000 dan Bawaslu sebesar Rp.14.027.974.000. |KNT|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik