Home / Berita Utama / Gugatan Risma Ditolak, Keputusan MK Perkuat Kedudukan Terkabul Sebagai Bupati-Wabup Terpilih Kaimana

Gugatan Risma Ditolak, Keputusan MK Perkuat Kedudukan Terkabul Sebagai Bupati-Wabup Terpilih Kaimana

Bagikan Artikel ini:

MAHKAMAH Konstitusi resmi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kaimana yang diajukan Pemohon Rita Teurupun dan Leonardo Syakema (Risma) dengan nomor 02/PHP.BUP-XIX/2021 ‘Tidak Dapat Diterima.’

Keputusan ini sekaligus memperkuat kedudukan Termohon yakni pasangan Fredy Thie-Hasbulla Furuada (Terkabul) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kaimana periode mendatang.

Dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Rabu (17/2/2021) Pukul 15.12 WIB, disebutkan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut disimpangi, quod non, ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:  Tutup Kegiatan Hari Bumi, Bupati Kembali Ingatkan Sampah Tanggungjawab Bersama  

Penolakan terhadap permohonan Pemohon juga didasarkan pada pertimbangan jumlah perolehan suara. Bahwa berdasarkan rekapitulasi data kependudukan, jumlah penduduk di Kabupaten Kaimana adalah 64.488 sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan adalah sebanyak 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Kaimana.

Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 28.201 total suara sah yakni 564 suara. Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 12.878, sedangkan perolehan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 15.323, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 2.445 suara (8,67%) atau lebih dari 564 suara.

Baca Juga:  Kantor Kemenag Kaimana Peringati Hari Bakti ke-76, Dua ASN Terima Penghargaan dari Presiden RI

“Dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian isi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman.

Keputusan ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Mahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. FoekhArief Hidayat, Saidi Isra dan Manahan MP. Sitompul masing-masing sebagai anggota. |VMK|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Gerakan Langit Biru Partai Demokrat Kaimana Sasar 3 Rumah Ibadah Jelang HUT ke-25

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-25 yang jatuh pada 9 September …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *