Home / Berita Utama / Frans Amerbay: Sektor Pendidikan Perlu Dibenahi, Data Base Kebutuhan Guru Wajib Disiapkan

Frans Amerbay: Sektor Pendidikan Perlu Dibenahi, Data Base Kebutuhan Guru Wajib Disiapkan

Bagikan Artikel ini:

UNTUK mencegah penempatan guru yang tidak merata atau perekrutan tenaga guru kontrak yang tidak sesuai kebutuhan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga wajib terlebih dahulu menyiapkan data base terkait kebutuhan guru yang disesuaikan dengan jumlah sekolah yang tersebar di wilayah Kabupaten Kaimana.

Selain itu, data base terkait kebutuhan guru terutama guru kontrak juga diperlukan agar alokasi anggaran untuk membayar hak-hak mereka bisa dilakukan secara tepat, sekaligus mencegah agar persoalan pembayaran gaji guru kontrak yang hanya dibayarkan sebagian pada tahun 2020 tidak terjadi lagi.

Anggota DPRD Kaimana, Frans Amerbay, SE menyampaikan ini usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terkait permasalahan bidang pendidikan.

Dikatakan, membiasakan diri bekerja berdasarkan data jauh lebih baik agar kebijakan yang diambil tidak dilakukan asal-asalan. Data base terkait jumlah guru dan kebutuhan guru untuk masing-masing sekolah tegasnya lagi, sangat diperlukan  agar pendistribusian guru merata sesuai kebutuhan.

Baca Juga:  Digelar di Halaman Kantor Bupati, Ini 9 Anggota Paskibra HUT RI 75

“Misalnya jumlah guru kontrak yang dibutuhkan berapa, sekolah berapa banyak, lalu kebutuhan guru untuk masing-masing sekolah berapa banyak. Setelah itu dilihat lagi guru ASN berapa banyak, kekurangannya itu kita bisa ambil dari guru kontrak. Ini harus disiapkan oleh dinas supaya anggaran untuk pembayaran hak mereka, khusus guru kontrak bisa dipastikan jumlahnya,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Politisi Partai Golkar ini juga menyebut, tidak tersedianya data base terkait jumlah dan kebutuhan guru kontrak khususnya, mengakibatkan pembayaran upah mereka pada tahun 2020 mengalami persoalan dan terkesan tidak adil.

“Kita mendapat informasi ada guru kontrak yang aktif selama satu tahun tapi hanya dibayar 4 bulan, ada yang 3 bulan dan 1 bulan. Ada juga guru yang tidak ada nama dalam SK tapi menerima hak karena disposisi kepala dinas. Ada juga yang tidak aktif selama satu tahun namanya ada di SK dan dibayarkan 10 bulan. Ini kan aneh dan tidak adil kepada yang aktif. SK-nya juga baru dikeluarkan tanggal 24 Desember, yang seharusnya dikeluarkan  awal Januari,” ungkap Frans.

Baca Juga:  Selain Jual Mentah, Pisang Juga Harusnya Diolah Jadi Cemilan Keripik Khas Kaimana

Menutup pernyataannya, Frans Amerbay berharap, kedepan ketidak adilan dalam pembayaran hak guru maupun pegawai pada umumnya tidak lagi terjadi. Demikian pula keterlambatan penerbitan SK kontrak juga agar jangan terulang lagi.

“Kedepan ini jangan lagi terjadi, berikan kesejahteraan kepada para pegawai ASN maupun tenaga kontrak karena mereka adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Kita ini apalah artinya kalau tanpa mereka. Kita ini hanya mendesain program, yang melaksanakan kan mereka. Tugas kita adalah mensuport supaya mereka melaksanakan tugas dengan baik,” tutupnya. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *