
OPERASI Yustisi dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjalani protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 saat ini, dilakukan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kaimana.
Dari pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan di beberapa titik selama dua hari, aparat mendapati sebagian besar masyarakat tidak mengenakan masker. Untuk tahap awal, warga yang tidak mengenakan masker dimaksud hanya diberi teguran.
Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK melalui Kabag Ops Polres Kaimana, AKP Ferdinand Mardi menyampaikan ini, Jumat (18/9/2020). Namun dalam operasi yustisi selanjutnya, tegas dia, upaya penegakan disiplin akan lebih ditingkatkan.

Tim gabungan lanjut Kabag Ops, akan menggunakan sistim rotan serta denda kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, terutama saat melintas di jalan raya.
“Untuk hari-hari kedepan, kami mungkin akan menggelar operasi dengan menggunakan rotan. Karena kalau teguran dan catat nama saja masyarakat tetap melanggar, maka sistim rotan akan kami terapkan,” tegas AKP Ferdinand.
Dijelaskan, operasi justisi yang digelar ini mengacu pada Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 tahun 2020. Dalam peraturan disebutkan, denda bagi para pelanggar ditetapkan minimal Rp.25.000 dan maksimal Rp.250.000 sesuai jenis pelanggaran.
Untuk masalah denda, lanjutnya, penerapannya akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kaimana yang sementara ini sedang dibuat.
“Kami dari Polres dan Kodim 1804 akan menggelar operasi yustisi setiap hari. Kami berharap dengan adanya operasi ini masyarakat Kaimana lebih peduli terhadap kesehatan diri terutama dari ancaman Covid-19. Dengan menjaga kesehatan diri, dengan sendirinya ikut pula menjaga kesehatan keluarga dan orang sekitar,” tutup Kabag Ops. |DAR|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik