KAIMANANEWS.COM – Setelah kurang lebih tiga jam menunggu, Rapat paripurna pengesahan APBD Tahun 2024 Kabupaten Kaimana yang sedianya digelar Pukul 09.00 WIT batal digelar, Senin (19/2/2024).
Pembatalan terjadi akibat jumlah anggota Dewan yang hadir belum memenuhi quorum atau setengah plus satu dari total 20 anggota DPRD Kabupaten Kaimana.
Wakil Ketua ll DPRD Kaimana, Kasir Sanggei membenarkan hal ini. Dikonfirmasi di Halaman Kantor DPRD Kaimana, Kasir mengatakan, pembatalan rapat diakibatkan selain jumlah anggota Dewan yang belum memenuhi quorum, juga masih ada beberapa persoalan yang anggota dewan ingin komunikasikan di tingkat fraksi masing-masing.
Ia juga menjelaskan, jadwal rapat akan diputuskan setelah persoalan selesai. “Kita berharap setelah persoalan dan komunikasi antar mereka selesai rapat sudah bisa digelar,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Pantauan media ini, setelah keputusan pembatalan pada Pukul 11.45 WIT, Bupati Kaimana bersama jajaran Forkopimda langsung meninggalkan gadung sidang. Demikian pula para pejabat Pimpinan OPD yang sudah kurang lebih tiga jam menunggu didalam ruang sidang, juga ikut meninggalkan lokasi. |RED|