JAKARTA, KAIMANANEWS.COM- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela MK, yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Penundaan pelantikan ini dilakukan setelah MK menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Dalam aturan tersebut, MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara sengketa Pilkada 2024.
Putusan dismissal akan menentukan perkara mana yang dihentikan dan perkara mana yang akan berlanjut ke tahap berikutnya. Sengketa yang dihentikan akan membuka jalan bagi pelantikan kepala daerah yang bersangkutan.
Namun, Tito menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai tanggal baru pelantikan kepala daerah. Proses lanjutan masih harus menunggu penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil dismissal MK. Setelah itu, KPU daerah akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing sebelum akhirnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Pada tahap pertama, pelantikan diberikan kepada kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
Sementara itu, bagi kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan baru bisa dilakukan setelah adanya putusan sidang perselisihan di MK.
Komisi II DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan pelantikan kepala daerah. |rls|