
BUPATI Kaimana, Drs. Matias Mairuma, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kaimana telah melakukan dua kali realokasi APBD tahun 2020 untuk membiayai Covid-19. Kebijakan ini mengacu pada instruksi Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
Bupati menyampaikan ini ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Kaimana untuk pembiayaan Covid-19.
Ditemui disela penyambutan Gubernur Papua Barat di Bandara Utarom Kaimana, Rabu (29/4/2020), Bupati jelaskan, dana yang akan dialokasikan diperkirakan mencapai Rp.40 Miliar.
Dana tersebut diambil dari dua komponen pembiayaan dalam APBD, salah satunya dari pos kesehatan, serta pemotongan biaya perjalanan dinas pegawai yang dianggap tidak urgen.
Realokasi anggaran ini dilakukan karena APBD Kabupaten Kaimana tahun 2020 tidak menyediakan anggaran untuk Covid-19, mengingat wabah Covid sendiri baru merebak pada awal Maret 2020.
“Covid ini kan mulai merebak awal Maret 2020. Sudah pasti di APBD tidak tercantum anggaran untuk pembiayaan covid. Lalu berdasarkan Vicon (Video Converence) pertama dengan Mendagri dan Menkeu kami realokasikan dari dua komponen yang tertuang dalam APBD kurang lebih 14 Miliar. Itu terasa sangat kurang, lalu ada Vicon berikut dengan para Menteri diperintahkan lagi agar realokasi dana dari pos biaya perjalanan yang tidak urgen untuk kepentingan Covid 19. Hari ini dana yang dipastikan cair itu kurang lebih 40 Miliar,” terang Bupati.
Dana yang dialokasikan ini tegas Bupati, akan difokuskan pada kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19, termasuk didalamnya bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak langsung Covid-19. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik