Home / Berita Utama / Pemprov Papua Barat Imbau Daerah Tunda Kegiatan Belajar Tatap Muka

Pemprov Papua Barat Imbau Daerah Tunda Kegiatan Belajar Tatap Muka

Bagikan Artikel ini:

PEMERINTAH Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pendidikan, Minggu (3/1/2021) secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait penundaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Papua Barat.

Surat edaran dengan nomor 02/SE/2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Barnabas Dowansiba, M.Pd dimaksud, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat, juga Kepala SMA, SMK, SLB dan Kepala PAUD, RK, SD, SMP se-Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  UNIPA Lakukan Evaluasi Lapangan Pelaksanaan PSDKU S1 Kewirausahaan Kelas Kaimana

Dalam surat disebutkan, kebijakan ini dikeluarkan menindaklanjuti revisi surat keputusan bersama 4 Menteri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. \

Disebutkan, menyikapi data perkembangan konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Papua Barat serta menghindari penyebaran lebih luas dari virus tersebut, kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat dihimbau untuk menunda kegiatan pembelajaran tatap muka langsung di semua satuan pendidikan, kecuali diizinkan atau disetujui oleh pemerintah setempat dan proses KBM dialihkan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui Daring/Luring/Modul serta pembelajaran jenis lainnya sampai batas waktu yang belum ditentukan. |RED|KN1|

Baca Juga:  Sambut 1 Muharram, Pelajar Kaimana Gelar Pawai Ta'aruf


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kaimana dan Fakfak Wakili Papua Barat dalam Event Penilaian IPD Kemenkomdigi  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kaimana dan Fakfak menjadi Kabupaten yang terpilih mewakili Provinsi Papua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *