Home / Berita Utama / Peringati HBP ke-60, Lapas Kaimana Gelar Apel Siaga Berantas Halinar

Peringati HBP ke-60, Lapas Kaimana Gelar Apel Siaga Berantas Halinar

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana menggelar apel siaga Berantas Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) Tahun 2024, Jumat (5/4/2024).

Apel siaga dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Yoseph Soleman Rumbiak. AM.d. IP yang ditandai dengan pemeriksaan pasukan dan penyematan tanda operasi.

Kalapas Kaimana dalam arahannya mengatakan, apel siaga ini dilakukan untuk mengecek kesiapsiagaan petugas pemasyarakatan. Ia meminta seluruh petugas lembaga pemasyarakatan, agar meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam menjelang dan sesudah perayaan Idul Fitri.

Baca Juga:  YKI Gandeng UPTD KKPD Gelar Dimensinasi Hasil Studi Daya Dukung Pariwisata Hiu Paus

Selain itu, memperbantukan petugas staf pada penjagaan sesuai jadwal, melakukan koordinasi secara intens dengan Polri dan TNI, optimalisasi tugas dan fungsi tim satops patnal, laksanakan penggeledahan rutin, tingkatkan kegiatan mitigasi bencana alam dan lainnya hingga tindak tegas bagi petugas dan SBP yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dikatakan, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan meneguhkan status petugas pemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum yang diberikan wewenang berdasarkan undang-undang dalam subsistem peradilan pidana.

Ada tiga tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yakni pelindung hak, perubahan perilaku dan pelindung masyarakat.

Baca Juga:  Serah DPA 2020, Bupati Kaimana Minta OPD Segera Realisasikan

“Untuk menjamin tercapainya tujuan pemasyarakatan dibutuhkan situasi dan kondisi aman dengan melakukan langkah pencegahan dengan berpegang teguh kepada 3 aspek yakni deteksi dini, pemberantasan narkoba dan meningkatkan sinergitas dengan APH, ” tegasnya.

Sementara itu, pelayanan prinsip dasar pemasyarakatan meliputi; pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan, pengelolaan basan dan baran.

Hadir dalam apel siaga dimaksud, Wakapolsek Kaimana Kota Iptu Baldus Rumaropen, pejabat fungsional umum dan seluruh petugas WBP Lapas Kelas III Kaimana. |SMI|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *