Home / Pendidikan / PGRI Kaimana Sambangi DPRD Sampaikan Aspirasi Terkait TPP ASN Guru dan Pengawas 

PGRI Kaimana Sambangi DPRD Sampaikan Aspirasi Terkait TPP ASN Guru dan Pengawas 

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kaimana, Rabu (10/7/2024) mendatangi Kantor DPRD menyampaikan aspirasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru dan pengawas sekolah bersertifikasi.

Kedatangan guru-guru dan pengurus PGRI Kabupaten Kaimana ini disambut Wakil Ketua I DPRD Kaimana, Jaquilina Claudia dan Wakil Ketua II Kasir Sanggei, serta anggota DPRD lainnya.

Sekretaris PGRI Kabupaten Kaimana, Germanus Yeuyanan M.Pd kepada wartawan menerangkan, tujuan pengurus PGRI Kabupaten Kaimana bersama puluhan guru mendatangi Kantor DPRD Kaimana bukan untuk melakukan aksi demo, tetapi menyampaikan aspirasi serta meminta dukungan.

“Jadi selamanya ini, bapak dan ibu guru yang nota benenya sebagai guru maupun pengawas sekolah di Kaimana yang telah bersertifikasi, tidak menerima TTP, ” terang Germanus.

Baca Juga:  Pemkab Kaimana Gandeng Universitas Pelita Harapan Gelar Seminar Pendidikan dan SMPT

Dikatakan, yang menjadi kekecewaan pihaknya adalah dalam Peraturan Bupati (Perbup) 2 A tahun 2024 pasal 4 poin 2 B disebutkan guru dan pengawas bersertifikasi tidak menerima TPP.

Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019, sangat jelas mengatakan bahwa semua ASN daerah berhak mendapat TPP.

“Kami merasa bahwa guru dan pengawas yang telah bersertifikat didiskriminasi, seolah-olah kami ini bukan ASN daerah,” ungkapnya kecewa.

Menurut Germanus, sertifikasi bukan tunjangan, tetapi gaji yang melekat sebagai seorang guru profesional, sehingga pemerintah pusat memberikan penghargaan dan apresiasi.  Sementara TPP, merupakan tambahan penghasilan.

Baca Juga:  Dinas Dikpora Kaimana Gelar Rakor Pencapaian Literasi dan Numerasi Tingkat SD

“Lalu kenapa kita yang nota bene ASN daerah tidak menerima itu karena  alasan pendobelan,” ujar Germanus seraya menambahkan, untuk memperoleh sertifikasi, para guru harus menempuh jalur pembelajaran kurang lebih 3 bulan sampai dinyatakan lulus.

Ia membeberkan, sejak tahun 2023, pengurus PGRI Kaimana telah melakukan negosiasi dengan Bupati Kaimana, supaya hak-hak para guru dan pengawas bisa terakomodir dan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Oleh karena itu, hari ini kami mendatangi Kantor DPRD Kaimana, untuk meminta dukungan agar bisa menampung dan menindaklanjuti aspirasi kami, sehingga bisa terakomodir,” harapnya. |lau|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

SD YPK Betlehem Wamesa Kurang Guru, Kabid Dikdasmen: Silahkan Ajukan Permohonan ke Dinas

Bagikan Artikel ini:KAIMANANEWS.COM – Sekolah Dasar YPK Betlehem, Kampung Wamesa, Distrik Kambrauw saat ini masih …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *