SATUAN Reskrim Polres Kaimana akhirnya menahan dua terduga pelaku penyedia tempat pesta miras di Kampung Coa, yang juga merupakan tempat ditemukannya 2 remaja putri yang dikurung untuk melayani kebutuhan seks.
Saat ini, Satreskrim masih terus mendalami kasus ini, karena selain adanya dugaan keterlibatan pihak lain sebagai pelaku, juga masih ada korban lainnya selain 3 orang yang saat ini sedang dalam pengamanan.
Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Seno Hartono Hadinoto, S.T.K, S.I.K mengatakan ini ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus pesta miras yang diserahkan Dinas PPPA Kaimana.
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Dua diantaranya sudah ditahan sebagai terduga pelaku, sementara 3 lainnya korban dan satu lagi sebagai saksi.
“Dari keterangan korban, kita masih mendalami beberapa orang lagi yang diduga menjadi pelaku dalam kasus ini. Penetapan tersangka belum dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim usai launching aplikasi Bugwen Irr Polres Kaimana, Rabu (2/6/2021). |DAR|KN1|