Home / Berita Utama / Polres Kaimana Tahan 2 Terduga Pelaku Penyedia Tempat Pesta Miras

Polres Kaimana Tahan 2 Terduga Pelaku Penyedia Tempat Pesta Miras

Bagikan Artikel ini:

SATUAN Reskrim Polres Kaimana akhirnya menahan dua terduga pelaku penyedia tempat pesta miras di Kampung Coa, yang juga merupakan tempat ditemukannya 2 remaja putri yang dikurung untuk melayani kebutuhan seks.

Saat ini, Satreskrim masih terus mendalami kasus ini, karena selain adanya dugaan keterlibatan pihak lain sebagai pelaku, juga masih ada korban lainnya selain 3 orang yang saat ini sedang dalam pengamanan.

Baca Juga:  Tanam Pohon di SDN III Kaimana Warnai HKG PKK ke-51 dan Hari Bakti Rimbawan ke-40

Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Seno Hartono Hadinoto, S.T.K, S.I.K mengatakan ini ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus pesta miras yang diserahkan Dinas PPPA Kaimana.

Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Dua diantaranya sudah ditahan sebagai terduga pelaku, sementara 3 lainnya korban dan satu lagi sebagai saksi.

Baca Juga:  Mulai 15 Februari, BPS Akan Laksanakan Sensus Penduduk Online

“Dari keterangan korban, kita masih mendalami beberapa orang lagi yang diduga menjadi pelaku dalam kasus ini. Penetapan tersangka belum dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim usai launching aplikasi Bugwen Irr Polres Kaimana, Rabu (2/6/2021). |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *