KAIMANANEWS.COM – Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kaimana menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, Jumat (29/11/2024).
Pleno rekapitulasi digelr di Gedung Pertemuan Krooy dan dipimpin Ketua PPD Distrik Kaimana, Alfian Theny.
Ketua PPD dalam keterangan mengatakan, rekapitulasi penghutungan perolehan suara Pilkada ini akan dilaksanakan selama tiga hari yakni 29 November sampai 1 Desember 2024 sesuai Peraturan KPU.
“Kami akan melakukan rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon pada 76 TPS yang tersebar di 2 Kelurahan dan 17 kampung dalam wilayah Distrik Kaimana. Hasil akhir akan ditetapkan dalam rapat pleno tanggal 3 Desember 2024,” bebernya.
Alfian menyebut, PPD Kaimana melaksanakan pleno pada pukul 15.00 Wit, dengan menghadirkan Panwas Distrik, perwakilan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, serta saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana.
“Untuk rekapitulasi perhitungan suara pada hari kedua dan ketiga, akan dimulai pada pukul 10.00 WIT sampai pada pukul 24.00 WIT,” tambahnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Distrik Kaimana, agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu hoax yang menyesatkan bahkan bisa memecah belah persatuan dan kesatuan.
“Percayakan rekapitulasi dan perhitungan suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, yang diawasi langsung oleh Bawaslu dalam hal ini Panwas Distrik Kaimana,” pungkasnya. |lau|