
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Rabu (27/1/2021) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah berkaitan dengan permasalahan bidang pendidikan dan kesehatan khususnya terkait hak-hak dan tunjangan kinerja tenaga pengajar dan tenaga kesehatan (Nakes).
Rapat ini digelar menindaklanjuti aksi mogok kerja yang dilakukan pada tenaga kesehatan RSUD Kaimana akibat hak-hak mereka selama 6 bulan terakhir belum dibayarkan, serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sejumlah guru ke DPRD beberapa waktu lalu berkaitan dengan tunjangan yang tidak mereka dapatkan.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kaimana ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaimana Jaquilina Claudia, S.Hut didampingi Wakil Ketua II, Kasir Sanggei dan sejumlah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat.
Hadir dalam rapat dimaksud, Kepala Dinas Kesehatan Arifin Sirfefa dan staf, Direktur RSUD Joulanda Mentang dan staf, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Julius Nanay dan staf, Ketua Bappeda Abdul Rahim Furuada, serta pihak terkait lainnya.

Dalam rapat yang berlangsung kurang lebih lima jam dimaksud, pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan maupun perwakilan tenaga kesehatan dan guru yang hadir diberi kesempatan menyampaikan persoalan yang dihadapi.
Pimpinan rapat, Jaquilina Claudia saat dikonfirmasi terkait kesimpulan akhir dari RDP yang digelar mengatakan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan, Peraturan Bupati Kaimana Nomor 25 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan dan lainnya perlu direview untuk memenuhi azas keadilan, baik bagi tenaga kesehatan, tenaga guru maupun lainnya.
“Kita berharap Perbup 25 A bisa direview baik untuk kesehatan maupun pendidikan supaya tidak ada yang merasa yang dirugikan disini. Intinya perlu ada keadilan, terutama bagi mereka yang sudah bekerja untuk masyarakat, apalagi tenaga medis kan mereka bekerja secara full dari pagi sampai malam. Tunjangan profesi dan lainnya itu perlu diperhatikan lagi,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Ditambahkan, khusus untuk masalah tenaga kesehatan, DPRD masih menunggu data, untuk kemudian disampaikan ke BPKAD dan bersama eksekutif membicarakannya dalam pembahasan RAPBD Tahun 2021.
“Untuk kesehatan kita menunggu datanya untuk disampaikan ke BPKAD. Nanti kita bersama-sama antara legislatif dan eksekutif ada dalam pembahasan APBD 2021. Kalau untuk pendidikan, sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Cuma kami menyarankan untuk direview lagi Perbup 25 itu. Supaya keadilan ada untuk semua, karena bukan saja guru, bisa juga tenaga lainnya,” pungkasnya. |RED|KN1|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik