
KAIMANA- Seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat wajib memiliki Sistim Informasi Hukum (Siskum), terutama bagi daerah yang belum membentuknya. Namun apabila ada kabupaten/kota yang sudah memiliki Siskum, harap fungsinya dimaksimalkan.
Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan menegaskan ini saat membuka kegiatan Forum Koordinasi Hukum melibatkan 60-an peserta dari kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat bertempat di Grand Papua Kaimana Hotel, (8/5) lalu.
Melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos,MH, Gubernur tegaskan, sistim informasi hukum diperlukan untuk memperkuat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), baik berupa peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel majalah hukum, naskah akademis rancangan peraturan maupun lainnya.
Dikatakan, JDIH wajib ada sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang JDIHN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan JDIH di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah.
“JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat,” ujarnya.
Ditambahkan, pada era teknologi yang semakin maju sekarang ini, pengelolaan sistim informasi hukum, dilakukan berbasis online yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN. “Sehubungan dengan itu, saya mengharapkan kabupaten/kota yang belum memiliki Siskum untuk segera membentuknya,” pungkas Gubernur. (KNT)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik