Home / Berita Utama / SK Guru Kontrak Telah Diteken, Sarkol: Gaji Setahun Segera Diproses

SK Guru Kontrak Telah Diteken, Sarkol: Gaji Setahun Segera Diproses

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma akhirnya resmi menandatangani SK terkait pengangkatan tenaga guru kontrak Kabupaten Kaimana Tahun 2018.

SK dimaksud saat ini sudah berada ditangan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pembayaran gaji selama satu tahun.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga Kaimana, Kosmas Sarkol, S.Pd, M.Hum membenarkan informasi ini usai menerima lembaran SK dari Bupati Kaimana, Rabu (5/12).

Didampingi Sekretaris Dinas, Julius Nanay, Sarkol mengatakan, jumlah guru kontrak yang terdata dalam SK sebanyak 200 lebih. Mereka merupakan tenaga guru kontrak pada jenjang TK, SD dan SMP.

Baca Juga:  KPU Kaimana Tetapkan 70 Calon PPD Lolos Seleksi Tertulis

“SK ini untuk semua guru kontrak dari jenjang TK, SD dan SMP. Jumlah keseluruhan 200 lebih, yang terdata sebagai guru kontrak dari kota hingga kampung-kampung. Satu dua hari kedepan kita akan realisasikan dengan membayar gaji,” terang Sarkol.

Namun disisi lain ia mengatakan, gaji hanya dibayarkan kepada guru yang selama ini benar-benar menjalankan tugas, berdasarkan bukti fisik berupa daftar hadir, yang diperkuat data pendukung lainnya.

“Tetapi harus ada bukti fisik yang bisa meyakinkan pemerintah untuk membayar upah. Itu artinya harus ada data yang akurat terkait kehadiran guru tersebut di kelas. Kalau tidak, kami tidak akan membayarnya karena dasar hukumnya sudah diatur,” tegas Sarkol.

Baca Juga:  Pencurian Kayu di Wilayah Yamor Marak, Wabup Ismail Minta Kapolres Kaimana Tempatkan Anggota

Disinggung tentang adanya kemungkinan guru atau pihak sekolah melakukan manipulasi daftar hadir, Sarkol tegaskan, sebelum merealisasikan pembayaran gaji, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dengan menemui sejumlah pihak yang diyakini bisa memberikan bukti terkait kehadiran guru yang bersangkutan di sekolah.

“Daftar hadir saja tidak cukup, itu tidak menjamin bahwa guru itu benar ada di sekolah. Kami akan lakukan crossceck data di lapangan apakah benar guru tersebut hadir di sekolah. Walaupun namanya ada dalam SK, tetapi kalau yang bersangkutan tidak pernah hadir, kami tidak akan melakukan pembayaran,” pungkasnya. (IWI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Dihadiri Wabup Isak Waryensi, Dinas Sosial Kaimana Gelar Jalan Santai Meriahkan Harganas ke-33

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Berlangsung dibawah balutan tema “Ayah Wajib Hadir” Dinas Sosial Pengendalian Penduduk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *