Home / Berita Utama / SK Guru Kontrak Telah Diteken, Sarkol: Gaji Setahun Segera Diproses

SK Guru Kontrak Telah Diteken, Sarkol: Gaji Setahun Segera Diproses

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma akhirnya resmi menandatangani SK terkait pengangkatan tenaga guru kontrak Kabupaten Kaimana Tahun 2018.

SK dimaksud saat ini sudah berada ditangan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pembayaran gaji selama satu tahun.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga Kaimana, Kosmas Sarkol, S.Pd, M.Hum membenarkan informasi ini usai menerima lembaran SK dari Bupati Kaimana, Rabu (5/12).

Didampingi Sekretaris Dinas, Julius Nanay, Sarkol mengatakan, jumlah guru kontrak yang terdata dalam SK sebanyak 200 lebih. Mereka merupakan tenaga guru kontrak pada jenjang TK, SD dan SMP.

Baca Juga:  Kabar Baik, RSUD Kaimana Sudah Bisa Layani Pemeriksaan Swab

“SK ini untuk semua guru kontrak dari jenjang TK, SD dan SMP. Jumlah keseluruhan 200 lebih, yang terdata sebagai guru kontrak dari kota hingga kampung-kampung. Satu dua hari kedepan kita akan realisasikan dengan membayar gaji,” terang Sarkol.

Namun disisi lain ia mengatakan, gaji hanya dibayarkan kepada guru yang selama ini benar-benar menjalankan tugas, berdasarkan bukti fisik berupa daftar hadir, yang diperkuat data pendukung lainnya.

“Tetapi harus ada bukti fisik yang bisa meyakinkan pemerintah untuk membayar upah. Itu artinya harus ada data yang akurat terkait kehadiran guru tersebut di kelas. Kalau tidak, kami tidak akan membayarnya karena dasar hukumnya sudah diatur,” tegas Sarkol.

Baca Juga:  Suara Guru Manokwari: Pecandu Lem Aibon Harus Ditindak

Disinggung tentang adanya kemungkinan guru atau pihak sekolah melakukan manipulasi daftar hadir, Sarkol tegaskan, sebelum merealisasikan pembayaran gaji, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dengan menemui sejumlah pihak yang diyakini bisa memberikan bukti terkait kehadiran guru yang bersangkutan di sekolah.

“Daftar hadir saja tidak cukup, itu tidak menjamin bahwa guru itu benar ada di sekolah. Kami akan lakukan crossceck data di lapangan apakah benar guru tersebut hadir di sekolah. Walaupun namanya ada dalam SK, tetapi kalau yang bersangkutan tidak pernah hadir, kami tidak akan melakukan pembayaran,” pungkasnya. (IWI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Kaimana Serah Bantuan 33 Ekor Sapi Kurban  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *