Home / Polhukam / 13 Balon Kada Penuhi Syarat Pemberkasan di PDI Perjuangan Kaimana  

13 Balon Kada Penuhi Syarat Pemberkasan di PDI Perjuangan Kaimana  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Hingga berakhirnya tahapan pendaftaran, jumlah bakal calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat pendaftaran di DPC PDI Perjuangan Kaimana mencapai 13 orang dari 14 yang ikut mengambil berkas.

“Yang mendaftar di DPC PDI-P Kaimana sebanyak 14 bakal calon. 1 orang tidak memenuhi syarat, 13 lainnya memenuhi syarat. Selanjutnya akan mengikuti tahapan penyaringan,” terang Ketua DPC PDI Perjuangan Kaimana, Matias Mairuma pada Konferensi Pers, Sabtu (11/5/2024).

Dikatakan, untuk mendapatkan kepala daerah yang mempunyai kemampuan serta elektabilitas yang baik, wajib mengikuti proses penyaringan melalui wawancara yang diberikan lembaga pendidikan tinggi.

Baca Juga:  Kapolres Kaimana Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mansinam 2024

“Jadi Bacalon yang akan diusung oleh PDIP Kabupaten Kaimana, adalah kader yang mampu memotret persoalan yang terjadi, sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui hasil pemotretan tersebut lanjutnya, selanjutnya akan dimasukkan kedalam visi dan misi strategis tata kelola pemerintahan, sehingga masyarakat bisa mengetahui, siapa sosok Bupati dan Wakil Bupati yang diharapkan PDIP Kabupaten Kaimana.

“Ada tiga pilar penting yang dimiliki PDI-Perjuangan, ketika ingin mensejahterakan masyarakat, yakni soliditas kepengurusan partai, merebut kemenangan pada pemilihan legislatif dan memenangkan pilkada. Ini merupakan perintah Ketua Umum kepada pengurus DPD maupun DPC,” ungkapnya

Ditegaskan, kalau perintah memenangi kepala daerah di PDI-P, tidak ada kata lain dimana partai ini memberikan kemenangan kepada orang diluar atau partai lain.

Baca Juga:  Bupati Freddy Harap Pilkada Kaimana Berjalan Aman Tanpa Perpecahan

“Kita bisa mengusulkan calon, tetapi tidak berkoalisi dengan partai lain. Ini haram hukumnya karena bertentangan dengan perintah Ketua Umum,” tegas Matias.

PDI Perjuangan dengan semangat Pancasila dan Undang-undang Dasar, wajib menempatkan kader yang bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan siapa yang dicalonkan untuk mendapatkan rekomendasi, baik di DPC maupun DPD. Kewenangan penuh ada di DPP untuk mengkaji nama-nama tersebut dan siapa yang layak untuk direkomendasikan,” pungkasnya. |SMI|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantor Satpol PP Kaimana Sosialisasi 4 Peraturan Daerah ke Warga Kampung Trikora

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana melaksanakan sosialisasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *