
KAIMANANEWS.COM – Pengumuman hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkup Pemkab Kaimana yang seyogyanya dijadwalkan pada 5 April 2024 ditunda. Seleksi sendiri dilaksanakan pada 20 Maret 2024 lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Drs. Donald R Wakum ketika dikonfirmasi mengatakan, penundaan pengumuman bukan tanpa alasan.
Menurut Sekda, penundaan didasarkan pada surat terbaru dari Kemendagri yang berkaitan dengan kewenangan PPK menjelang Pemilihan umum kepala daerah tanggal 27 November mendatang, sehingga perlu adanya persetujuan secara tertulis dari Kemendagri.
“Tetapi karena ada surat Menteri Dalam Negeri yang terbaru berkaitan dengan kewenangan PPK dalam hal ini di bidang kepegawaian atau kewenangan bupati dan gubernur menjelang Pemilukada tanggal 27 November, maka kita harus meminta persetujuan tertulis dari Mendagri,” terang Sekda, Kamis (4/4/2024)
Dijelaskan, surat terbaru yang diterima pihaknya pada tanggal 29 Maret dari Kemendagri bernomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
Yang mana surat tersebut lanjut Sekda, merujuk pada UU No. 1 tahun 2015 atau UU No.10 2016. Hal inilah yang membuat pemerintah daerah harus menunda mengumumkan hasil assessment tersebut.
“Kordinasi secara lisan sudah dilakukan ke Kemendagri, hanya tinggal menunggu surat yang kemudian nanti akan ditindaklanjuti untuk mendapatkan tanggapan dari Menteri dalam Negeri,” kata nSekda.
Bahkan tidak hanya untuk pimpinan tinggi pratama, Donald Wakum mengatakan, pihaknya juga tengah konsultasi ke Kemendagri untuk meminta persetujuan terkait pengisian jabatan administrator atau eselon 3 dan eselon 4 di lingkup Pemkab Kaimana. |RED|







KAIMANA NEWS Media Informasi Publik