KAIMANANEWS.COM – Hingga saat ini, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024 lingkup Pemkab Kaimana belum diserahkan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menanggapi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Drs. Donald R Wakum mengatakan, DPA menunggu waktu untuk diserahkan oleh Bupati Kaimana kepada pimpinan masing-masing OPD.
Sekda menyampaikan ini ketika dikonfirmasi awak media disela kegiatan pangan murah yang digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kamis (4/4/2024).
Dikatakan, pihaknya telah berkonsultasi ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mendapatkan persetujuan, mengingat ada regulasi yang baru, dimana setiap OPD diminta untuk membuat RAK (Rencana Anggaran Kas).
“Kita perlu penyesuaian diri dengan regulasi yang terbaru, dimana setiap OPD diwajibkan membuat RAK sehingga kita masih menunggu persetujuan dari konsultasi kita ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi,” terang Sekda.
Menurutnya, proses pembuatan RAK telah selesai beberapa waktu lalu dan saat ini dokumen tersebut telah digandakan.
“Dan saat ini dokumen sudah digandakan dan tinggal menunggu waktu dimana nanti ada kesempatan pak bupati akan menyerahkan secara langsung kepada pimpinan OPD,” pungkas Sekda. |RED|