
KAIMANANEWS.COM – Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi meminta seluruh kepala kampung yang ada di wilayah Kabupaten Kaimana untuk tidak mengganggu alias ikut campur mengatur pemanfaatan dana Program Satu Miliar Satu Kampung (Sami Saka).
Pengelolaan program dan pemanfaatan anggaran, merupakan kewenangan para pendamping program, baik pendamping tingkat kabupaten maupun kampung yang telah melewati proses rekrutmen.
“Dalam proses pencairan akan didampingi kepala desa. Tapi saya tegaskan kepada kepala desa, ketika pencairan di bank langsung serahkan uang ini ke pengurus. Uang ini untuk masyarakat, kepala desa tidak boleh mengatur. Kepala desa harus berikan dukungan kepada pengurus yang ada,” tegas Wabup saat pertemuan akbar bersama para pendamping program, pemerintah kampung dan pemerintah distrik di GOR Kaimana, Senin (7/9/2026).
Wabup tegaskan, program Sami Saka merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Kaimana yang pembiayaannya berasal dari APBD dan diluncurkan untuk penguatan ekonomi masyarakat, serta membiayai kegiatan fisik yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Untuk itu, ia juga meminta Pemerintah Distrik, dalam hal ini kepala distrik dan jajarannya untuk ikut melakukan monitoring terhadap implementasi program ini di lapangan.
“Kepala Distrik juga begitu lakukan monitoring. Jangan ada yang menghambat, ini untuk masyarakat karena masyarakat akan menilai kita,” ujar seraya mengatakan, untuk tahap kedua anggarannya sudah disiapkan dan akan direalisasikan setelah anggaran perubahan tahun 2026 ditetapkan. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik