
KAIMANANEWS.COM- Sebanyak 19 orang warga Kaimana, Selasa (14/11/2017) mengikuti seleksi tertulis calon pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kabupaten Kaimana. Seleksi ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial RI bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kaimana bertempat di Kaimana Beach Hotel.
Pengawas ujian dari Kemensos, Tahan Isnaenisaat dikonfirmasi kaimananews.com menjelaskan, jumlah yang dinyatakan lolos secara administrasi sesungguhnya 23 orang. Namun yang hadir mengikuti seleksi tertulis hanya 19 orang, 4 lainnya tidak hadir. Mereka akhirnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi deadline waktu selama 2 jam yang ditetapkan panitia.
Dari 19 peserta ini lanjut Tahan Isnaeni, 17 diantaranya mengikuti seleksi pendamping PKH, sedangkan 2 lainnya sebagai pendamping bantuan pangan non tunai. “Tahun 2017 ini Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial mengadakan seleksi pendamping PKH dan bantuan pangan non tunai secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk Papua, NTT dan Papua Barat, baru dilaksanakan 14 November, sedangkan provinsi lainnya sudah dilaksanakan pada 12 November kemarin,” ungkapnya.
Ditanya quota pendamping untuk Kabupaten Kaimana, Isnaeni mengatakan belum dipastikan jumlahnya karena harus disesuaikan dengan jumlah penerima PKH. “Dari 19 peserta tes tertulis ini, kami belum bisa pastikan berapa kira-kira yang diakomodir, karena 19 ini akan lagi menjadi pendamping akses PKH dan tenaga kesejahteraan sosial. Kebetulan dari 19 orang ini, ad dua yang mengikuti seleksi untuk pendamping bantuan pangan non tunai,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk tahun 2017 ini, sudah ada 800 penerima PKH dan bantuan pangan non tunai yang terdata di Kabupaten Kaimana. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah di tahun 2018, sesuai target Kementerian Sosial yang ingin memperbanyak jumlah penerima PKH diseluruh wilayah Indonesia menjadi 10 juta orang.
“Penerima PKH ini hanya khusus untuk masyarakat yang dikategorikan sebagai masyarakat tidak mampu. Diantaranya; janda, lansia, bayi, yatim piatu, yang keberadaanya harus sesuai data riil yang dilakukan Dinas Sosial setempat. Hal ini dimaksudkan agar program PKH ini benar-benar tepat sasaran,” tutupnya. (bel)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik