
KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan persentase pengelolaan dana Program Satu Miliar Satu Kampung (Sami Saka) dengan fokus perhatian pada pertumbuhan ekonomi kampung.
Dari total dana yang akan dialokasikan, 60% pembiayaan akan difokuskan pada pertumbuhan ekonomi kampung; sementara 20% untuk pengembangan sumber daya manusia, adat, budaya, agama termasuk lembaga kemasyarakatan desa dan pemuda kampung; sedangkan 20% lagi itu untuk operasional pengelolaan dan pendamping kampung.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, S.ST.Pi., M.M menanggapi pertanyaan Kaimana News.Com terkait persentase penggunaan dana Sami Saka.
Ditemui usai pelantikan 8 kepala kampung antar waktu, Senin (11/5/2025), Ika menjelaskan, dana satu miliar satu kampung yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana tersebut, difokuskan pada pertumbuhan ekonomi kampung dengan persentase 60%.
Dana 60% tersebut dialokasikan untuk kegiatan produksi, sarana prasarana, maupun investasi bidang ekonomi melalui pengembangan program unggulan yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni Kelapa, Kopi, Pisang, Pala Sukun dan Sagu (K2P2S) dan perikanan pada umumnya, serta pariwisata yang tidak dibiayai oleh sumber dana lain.
“Kalau dana 1 Miliar 1 Kampung itu sesuai dengan Perbup Nomor 7 Tahun 2026 itu difokuskan pada pertumbuhan ekonomi. Untuk persentase penggunaannya itu memang 60% untuk pertumbuhan ekonomi, baik produksi, Sarpras, maupun investasi yang berhubungan dengan ekonomi sesuai RPJMD itu ada K2P2S, kelapa kopi pisang pala sukun dan sagu, dan perikanan pada umumnya, serta pariwisata yang tidak dibiayai oleh sumber dana lain,” ungkapnya.
Sementara sisa empat puluh persen, dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia, adat, budaya, agama, lembaga kemasyarakat desa dan pemuda sebesar 20%, sedangkan 20% lagi itu untuk operasional pengelolaan dan pendamping kampung.
Ika juga menjelaskan, untuk mensukseskan program ini, setiap kampung ditempatkan 5 petugas, terdiri dari; 3 orang pengelola kegiatan dan 2 orang pendamping kegiatan.
“Pengelola kegiatan 3 orang, pendamping kegiatan 2 orang. Pengelola kegiatan 3 orang ini, mereka yang membantu mengusulkan, melaksanakan sekaligus melihat kembali karena ada ketua, sekretaris dan anggota. Mereka bekerja mulai dari pengusulan kegiatan sampai pelaporan, untuk selanjutnya kepala kampung yang memverifikasi, lalu diteruskan ke distrik, dari distrik ke kabupaten dan kabupaten ke Dinas PMK,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik