Home / Berita Utama / Komisi B DPRK Kaimana Lakukan Review Terhadap Isi Perbup Program Sami Saka  

Komisi B DPRK Kaimana Lakukan Review Terhadap Isi Perbup Program Sami Saka  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Peraturan Bupati Kaimana Nomor 7 Tahun 2026 tentang Program Satu Miliar Satu Kampung (Sami Saka) perlu direvisi karena belum mengakomodir semua yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Beberapa poin yang perlu ditambahkan dalam Perbup agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya adalah sektor peternakan dan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, disamping sektor pertanian dan perikanan yang sudah disebutkan didalamnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi B DPRK Kaimana, Fatamsya Furu, S.Hut saat dikonfirmasi usai pertemuan Komisi B dengan instansi terkait, Rabu (13/5/2026). Ia mengatakan, semua yang menjadi kebutuhan masyarakat harus dimasukkan dalam Perbup sehingga pelaksanaannya terarah.

“Kita lagi review terkait Perbup, kita lihat lagi poin per poin, pasal per pasal karena ini salah satu program andalannya Bupati dan Wakil Bupati saat ini. Kita lihat di Perbup itu misalnya peternakan, itu tidak masuk didalam Juknisnya, harusnya ada. Disitu sudah bicara pertanian, perikanan tapi peternakan belum ada. Kita ingin program satu miliar satu kampung ini benar-benar dirasakan dan punya dampak terhadap masyarakat,” ujar Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kaimana ini.

Baca Juga:  22 Casis Tamtama Asal Kaimana Jalani Seleksi Lanjutan di Makodam XVIII/Kasuari

Selain sektor peternakan, Fatamsya juga menyebut, Perbup juga perlu memuat tentang persoalan lain yang dibutuhkan masyarakat, mengingat persoalan yang dihadapi masyarakat di kampung bukan hanya tentang ekonomi tetapi ada hal lain yang bisa diakomodir lewat program Sami Saka.

“Yang berikut juga kita berharap pemerintah harus melihat ada keinginan masyarakat yang mungkin belum terakomodir dalam Perbup itu. Misalnya ada keinginan rehab rumah, atau ada yang sudah punya pohon pala banyak tapi ada keinginan untuk menjalankan kegiatan lainnya. Ini juga harus termuat dalam Perbup,” ungkapnya.

Baca Juga:  SK Tenaga Kontrak Daerah Terbit Bulan Ini, Penerimaan PPPK Menunggu Petunjuk   

Fatamsya berharap, Program Sami Saka benar-benar menjadi program yang berdampak bagi masyarakat. Sehingga selain Perbupnya yang harus diperkuat, SDM tenaga pendamping juga harus mumpuni dalam melakukan pendamping.

“Harapan kita paling tidak program Sami Saka ini punya dampak bagi peningkatan ekonomi kampung. Dan kita juga berharap kemampuan SDM para pendamping bisa menterjemahkan dan menjalankan program ini di kampung-kampung. Mereka harus ada disana, mereka harus hadir sebagai orang yang mampu memotivasi masyarakat dalam menjalankan program ini. Itu yang paling penting,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana Didesak Perjuangkan Retribusi Perikanan Untuk PAD, Kasir Sanggei: Komisi B Perlu RDP

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Wakil Ketua DPRK Kaimana dari Partai Demokrat, Kasir Sanggei menyambut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *