
KAIMANANEWS.COM – Tahun ini, pemerintah pusat masih memberikan kesempatan untuk daerah melakukan pengadaan pegawai kontrak hingga Desember 2024. Mengacu pada kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kaimana saat ini tengah melakukan evaluasi keberadaan tenaga kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Onna Lawalata menyampaikan ini. Dikatakan, proses perpanjangan dan pengadaan tenaga kontrak daerah yang baru dalam proses evaluasi masing-masing OPD.
“Saat ini untuk perpanjangan masa kontrak masih dalam proses evaluasi dari setiap pimpinan OPD. Sudah ada beberapa OPD yang mengusulkan,” jelasnya belum lama ini.
Ditanya kapan SK kontrak akan terbit mengingat ada tenaga kontrak tahun 2023 yang sudah mulai bekerja sejak Januari 2024, Onna mengatakan pemerintah daerah Kabupaten Kaimana melalui BKPSDM berencana untuk menerbitkan SK kontrak daerah bulan Maret.
“Untuk waktu terbit SK-nya masih menunggu proses evaluasi tenaga kontrak dari masing-masing OPD. Kalau cepat bisa diawal Maret, tapi kalau prosesnya sedikit terhambat maka bisa juga sampai pertengahan bahkan akhir Maret. Tapi intinya bahwa kami usahakan untuk diterbitkan SK Kontrak di bulan Maret ini,” ujarnya.
Lebih jauh Onna menjelaskan, Undang-Undang ASN yang baru Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 mengatur pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
“Sejak undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Undang-undang ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023,” terang Onna.
Ia juga menyebut, tenaga kontrak daerah juga merupakan data kebutuhan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana, sehingga data ini juga akan dijadikan sebagai dasar permohonan kuota untuk CPNS dan PPPK guru dan nakes.
“Kita melakukan pendataan kembali sesuai dengan tugas dan jabatan mereka masing-masing, sehingga nanti data ini juga menjadi acuan bagi kita ketika dilakukan pengadaan ASN. Misalnya tenaga kontrak guru masih ada berapa yang dibutuhkan untuk seluruh wilayah atau satuan pendidikan yang ada di Kaimana. Begitu juga dengan nakes, berapa banyak yang masih dibutuhkan. Sehingga ini menjadi dasar bagi kita, kalau bisa mereka-mereka ini diakomodir dengan mengikuti test yang sudah disediakan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Diakhir pernyataannya, Kepala BKPSDM Kaimana ini menyarankan agar tenaga kontrak daerah yang berstatus guru atau pun Nakes agar mengikuti test PPPK yang kemungkinan diadakan tahun ini.
“Untuk tahun ini kemungkinan besar test PPPK-nya ada. Tapi kami masih harus menunggu petunjuk dari pusat. Bagi adik-adik yang kemarin merasa ragu untuk ikut PPPK, kami berharap agar bisa menggunakan kesempatan yang sudah diberikan ini dengan mengikuti test. Persiapkan diri dengan baik supaya ketika ada peluang bisa ambil bagian,” pungkasnya. |RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik