Home / Berita Utama / Perda Pajak Retribusi Masih Jadi Hiasan, DPRK Kaimana Minta OPD Teknis Segera Siapkan Draft Perbup

Perda Pajak Retribusi Masih Jadi Hiasan, DPRK Kaimana Minta OPD Teknis Segera Siapkan Draft Perbup

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM –  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana melalui Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) mengingatkan Pemerintah Daerah, dalam hal ini OPD teknis untuk tidak menjadikan Peraturan Daerah hanya sebagai hiasan.

Salah satunya Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi. Bapemperda meminta OPD teknis segera menyiapkan draft Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis (Juknis) dalam melakukan pungutan, sembari melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait isi Perda.

Ketua Bapemperda DPRK Kaimana, Marthina Putnarubun menyampaikan ini menanggapi persoalan belum dijalankannya Perda tentang Pajak dan Retribusi oleh OPD teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana selama ini, akibat belum adanya peraturan turunan yakni Perbup.

Baca Juga:  DPRD Kaimana Serah Belasan Poin Catatan dan Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah

Alasan ini terkuak dalam rapat yang digelar Bapemperda Bersama Pemerintah Daerah terkait usulan Bapemperda untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (21/5/2026).

“Kami bertanya Perda ini sendiri kenapa belum jalan, alasannya karena turunan dari Perda yakni Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis, belum ada, sehingga beberapa obyek retribusi yang harusnya sudah bisa ditarik atau dipungut tidak bisa dilakukan karena belum ada Juknis,” ujar politisi Partai Demokrat ini usai rapat.

Menurutnya, ada beberapa obyek retribusi yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, seperti lingkungan hidup, asset daerah, perikanan, perhubungan, pariwisata dan OPD teknis lainnya.

Baca Juga:  Pemda Kaimana Dorong Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Didenda 10 Juta

Sehingga ia berharap, agar OPD teknis segera menyusun draft Peraturan Bupati agar Perda tidak hanya dijadikan hiasan, tetapi menjadi dasar dalam melakukan pungutan retribusi bagi peningkatan PAD.

“Harapan kami, OPD teknis segera menyusun draft Perbup supaya Perda ini jangan hanya disahkan sebagai hiasan dalam lemari, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan pemungutan retribusi supaya meningkatkan PAD. Harapan kami juga Perda ini harus disosialisasikan ke masyarakat sebagai wajib retribusi,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bimtek, Pendamping Program Sami Saka Harus Mampu Jadi Fasilitator, Motivator dan Pengawas

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Program bantuan keuangan khusus prioritas “Satu Miliar Satu Kampung” merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *