

DUA tersangka kasus minuman keras (Miras) bersama barang bukti, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan dua tersangka AL (51) dan TB (38) oleh pihak penyidik Satuan Reserse Narkotika Polres Kaimana pada Senin (5/10/2020) ini, dilakukan setelah berkas keduanya dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak Kejari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH, MH melalui Kasi Intel, Diky Wahyu Ariyanto menyampaikan ini saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020). Melalui pesan whatshapp, Diky mengatakan, serah terima dua tersangka beserta barang bukti ini berlangsung Senin (5/10).
Dua tersangka ini terang Diky, diduga melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP atau Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Barang bukti yang diserahkan lanjutnya, berupa minuman keras jenis sopi siap edar dan beberapa bahan, serta alat yang digunakan para terdakwa untuk memproduksi minuman keras jenis sopi.
“Mereka diduga melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP atau Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, karena melakukan tindakan memproduksi, menyimpan dan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi syarat sanitasi pangan dan menjamin keamanan pangan dan /atau keselamatan manusia berupa minuman keras jenis sopi,” ungkap Diky.
Dijelaskan, setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Kaimana langsung menahan dua tersangka selama 20 hari kedepan. Keduanya dititipkan di sel sementara Polres Kaimana.
“Untuk sementara, kedua tersangka ini kita titipkan di sel Polres Kaimana untuk jangka waktu 20 hari kedepan. Mereka dijerat pasal undang-undang tentang pangan, dengan hukuman 15 tahun penjara atau apabila Miras ini mengakibatkan orang meninggal dunia, bisa diancam 20 tahun penjara,” tutupnya. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik