Home / Berita Utama / Sekda Buka Kegiatan Laporan Akhir Penyusunan RP3KP Dinas PPKP Kaimana

Sekda Buka Kegiatan Laporan Akhir Penyusunan RP3KP Dinas PPKP Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PPKP) Kabupaten Kaimana, Senin (11/12/2023) menggelar kegiatan Laporan Akhir Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).

Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Papua Hotel Kaimana ini dibuka Sekretaris Daerah Drs. Donald R. Wakum. Kegiatan ini melibatkan OPD terkait, sejumlah Ketua RT, serta Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat dan Perwakilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Papua II yang mengikuti melalui zoom.

Baca Juga:  Besok, DPRK Kaimana Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ KDH Tahun 2024

Sekda dalam sambutannya mengatakan, penyusunan dokumen RP3KP bertujuan untuk mendukung pengembangan dan kawasan pemukiman serta membantu pengadaan rumah sebagai kebutuhan dasar dalam pemerataan kesejahteraan.

Dikatakan, penyelenggaraan perumahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati dan menikmati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

“Penyelenggaraan pemukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungi sebagai lingkungan hunian yang mendukung perilaku kehidupan yang terencana, menyeluruh dan terpadu sesuai dengan tata ruang. Untuk memenuhi hak warga negara, untuk melakukan aktivitas,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Hasbulla Gelar Rapat Optimalisasi Penerapan Perda Penertiban Hewan Ternak Bersama Peternak

Lebih jauh dijelaskan, RP2KPKPK, merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan perumahan dan permukiman kumuh yang disusun oleh Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota.

“Tujuannya agar setiap stakeholder memperoleh gambaran tentang prospek perkembangan RP2KPKPK di wilayahnya, agar terdapat acuan yang jelas dan terdapat landasan strategis penyelenggaraan dan pengelolaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah sebagai acuan dasar bagi penyiapan program yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten kota,” pungkasnya. |SMI|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Manokwari Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Kaimana

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Wilayah XVII Manokwari, Papua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *